
Tumpahan minyak Pipa Pertamina di Teluk Balikpapan
JawaPos.com - PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger British Virgin Island sebagai buntut dari patahnya pipa milik PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan Teluk Balikpapan tercemar.
Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berharap, hukum bisa ditegakkan untuk kasus pencemaran Teluk Balikpapan yang melibatkan kapal Ever Judger. Jika tidak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk yang merusak citra Indonesia di mata dunia internasional.
“Ini bisa seperti tabrak lari. Harus dikejar, hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, kasus ini bisa terulang kembali. Apalagi ini terjadi di wilayah kedaulatan kita,” kata Kardaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (30/4).
Kuasa Hukum Pertamina, Otto Hasibuan menuturkan Pertamina juga menuntut ganti rugi atas kelalaian nakhoda serta syahbandar kapal yang diduga mengaitkan jangkar ke pipa sehingga patah menjadi dua bagian.
Kerugian yang akan digugat berupa pipa-pipa yang dirusak serta nilai tumpahan minyak yang bercecer hingga ke permukaan. Melalui gugatan ini nantinya seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini akan diajukan sebagai beban tergugat.
Menurut Kardaya, dugaan buang jangkar Ever Judger di Teluk Balikpapan yang menyebabkan pipa Pertamina patah, mirip kasus rusaknya terumbu karang di Raja Ampat. Tapi sayangnya sama sekali tidak ada tindakan terhadap Caledonian Sky, kapal pesiar asing tersebut.
Padahal, akibat ulah kapal Swedia yang dinahkodai awak berkebangsaan Inggris tersebut, sekitar 18.800 meter persegi terumbu karang hancur dengan kerugian ditaksir sekitar USD800 ribu-1,2 juta. Itu sebabnya, lanjut Kardaya, penegakan hukum tidak bisa ditawar lagi. Apalagi, kasus tercemarnya Teluk Balikpapan menyangkut kapal berbendera asing dan sudah membuat Pertamina menjadi korban.
“Tegaknya hukum akan menjadi peringatan bagi pihak lain agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi. Namun jika tidak, maka bisa berpengaruh ke banyak aspek, termasuk menurunkan kepercayaan investor,” lanjutnya.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menetapkan nahkoda kapal Ever Judger, ZD, sebagai tersangka kasus tersebut. Seperti disampaikan Direskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol. Yustan Alpiani, penetapan tersebut setelah dilakukan penyesuaian saksi-saksi dan alat bukti, sesuai Pasal 184 KUHPP.
Alpiani menambahkan, posisi kapal Ever Judger saat lego jangkar berada di zona merah, yaitu Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT). Dari komunikasi kapal pandu dengan kapal Ever Judger, ternyata terdapat kesalahan pemahaman.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
