Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 6 September 2017 | 20.02 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 60 Triliun Dana Desa, Apa Hasilnya?

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sejak tiga tahun terakhir pemerintah selalu menggelontorkan dana desa dengan nilai cukup fantastis. Akan tetapi sejak dana itu diterima oleh 74.910 desa, ternyata membuat 215 kepala desa (kades) berurusan dengan hukum. Bahkan mereka harus mendekam di bali terali besi.


Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowam menilai, aparatur desa tidak mengelola yang dikucurkan pemerintah pusat setiap tahun itu. Apalagi dalam regulasi, dana desa tersebut harus menjadikan desa sebagai subjek pembangunan.


”Saya menilai dalam tiga empat tahun berjalannya UU tentang Desa ini antara regulasi dan kelembagaan belum mengalir betul dan desa seperti mempunyai beban dengan apa yang diperintahkan UU tersebut," ungkap Akhmad seperti yang dilansir Indopos (Jawa Pos Group), Rabu (6/9).


"Kades takut mengimplementasikan karena takut salah dalam pengelolaan dana desa,” sambungnya.


Menurut Senator Jawa Tengah itu, diperlukan adanya pembinaan kepada desa dan sinkronisasi. Selain itu, kementerian dan lembaga terkait saling instropeksi dan melihat fakta implementasi di lapangan.


Apalagi apa yang diterima dari pemerintah soal perkembangan desa tidak sesuai dengan fakta di lapangan. ”Kementerian selalu membeberkan data-data yang menarik kepada Komite I tentang dana desa, tetapi fakta di lapangan tidak begitu, meskipun ada satgas pengawas dana desa nyatanya di lapangan para kepala desa banyak ditekan menggunakan dana desa sehingga penggunaan tidak tepat dan akhirnya malah ditangkap,” lanjutnya.


Di sisi lain, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Manusia Kementerian Desa dan PDTT (Kemendes PDTT) Taufik Madjid memaparkan, agar pengelolaan dana desa tepat sasaran pihaknya sudah menyediakan pendampingan secara struktural dan profesional kepada 74.910 desa. Mereka didampingi oleh 40.142 orang tenaga ahli.


Sejak 2015 pemerintah telah mencairkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliiun. Pada 2016 naik jadi Rp 46,9 triliun, dan 2017 mencapai Rp 60 triliun. Semua itu telah didistribusikan ke 74.910 desa.


Diterangkannya, filosofi dana desa itu untuk meningkatkan kesejahteraan, ketimpangan kemiskinan di desa. Sementara saat ini dana desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. "Semua pengelolaan itu di bawah pengawasan bersama Kemendagri, KPK, Kemenkeu," terangnya.


Bahkan setiap desa wajib mengumumkan besaran APBDes di tempat-tempat umum. Pengumuman itu meliputi penggunaannya apa saja. Sehingga warga desa mengawasinya.


Sebelumnya Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menyebut, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum terhadap penggunaan dana desa. Bahkan pihaknya 2.700 orang penyidik untuk penanganan korupsi. Semenjak adanya dana desa telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap 215 kades hingga dipenjara. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore