Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Januari 2022 | 19.22 WIB

PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta

BERSIAP: Dua petugas kebersihan gedung Asrama D Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Timur membersihkan kamar yang akan digunakan sebagai tempat karantina kemarin (28/12). (DIPTA WAHYU/JAWA POS) - Image

BERSIAP: Dua petugas kebersihan gedung Asrama D Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Jawa Timur membersihkan kamar yang akan digunakan sebagai tempat karantina kemarin (28/12). (DIPTA WAHYU/JAWA POS)

JawaPos.com - Setelah adanya pemain pengganti vaksinasi atau joki vaksin, kini pemerintah mengungkapkan adanya pemain pengganti karantina arau joki karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan hasil survailance di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak disiplin dan tidak tertib dalam melaksanakan karantina.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespons, para pelanggar proses karantina akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait kekarantinaan. "Tentu, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina," kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (10/1).

Adapun sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina akan mengacu pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Selanjutnya, pada ayat dua, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Pada ayat tiga, tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat satu adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat dua adalah pelanggaran.

Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan berbunyi, orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat satu dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pemerintah terus memonitor dan mengevaluasi implementasi kebijakan termasuk memastikan kesesuaian data pelaku perjalanan," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore