Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 September 2021 | 01.53 WIB

Perbankan Semringah OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Kredit

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta.  OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia. - Image

Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.

JawaPos.com - Perbankan menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan sampai 31 Maret 2023. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga momentum laju pemulihan ekonomi. Apalagi, ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menuturkan, kebijakan OJK tentu telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Program restrukturisasi kredit membantu perbankan. Khususnya para debitur dalam menghadapi krisis saat ini.

"Apalagi, dalam kebijakan tersebut, OJK telah menambahkan klausul-klausul yang memberi perbankan relaksasi dalam mengeksekusi kebijakan itu," katanya kepada Jawa Pos Minggu (5/9).

Per Juli 2021, restrukturisasi kredit Bank Mandiri mencapai Rp 92,55 triliun. Jumlah tersebut menurun ketimbang periode sebelumnya. Dari jumlah itu, restrukturisasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp 24 triliun.

"Kami memproyeksikan tren restrukturisasi menurun seiring dengan meningkatnya optimisme dunia usaha," ujarnya.

Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit. Di sisi lain, pihaknya juga tidak sembrono.

"Tetap jaga-jaga memperkuat pencadangan," tuturnya.

Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar menyatakan, perpanjangan restrukturisasi sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha. Sebab, persebaran SARS-CoV-2 masih berlangsung. Selain itu, sejumlah sektor usaha butuh waktu untuk bangkit.

"Sebelum disuruh CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai), kami sudah lakukan. Karena ini prinsip kami sebagai bankir untuk meminimalkan risiko," jelasnya.

MANAJEMEN RISIKO DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT

Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan (self assessment)

Kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)

Prasyarat pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi

Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank

Sumber: OJK

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore