
Ilustrasi Gedung kantor pusat Otoritas Keuangan (OJK), Jakarta. OJK mengawasi perusahaan asuransi, termasuk perusahaan asuraansi jiwa yang melakukan operasional di Indonesia.
JawaPos.com - Perbankan menyambut baik keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan sampai 31 Maret 2023. Langkah tersebut dinilai mampu menjaga momentum laju pemulihan ekonomi. Apalagi, ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19 masih cukup tinggi.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha menuturkan, kebijakan OJK tentu telah disesuaikan dengan kondisi terkini. Program restrukturisasi kredit membantu perbankan. Khususnya para debitur dalam menghadapi krisis saat ini.
"Apalagi, dalam kebijakan tersebut, OJK telah menambahkan klausul-klausul yang memberi perbankan relaksasi dalam mengeksekusi kebijakan itu," katanya kepada Jawa Pos Minggu (5/9).
Per Juli 2021, restrukturisasi kredit Bank Mandiri mencapai Rp 92,55 triliun. Jumlah tersebut menurun ketimbang periode sebelumnya. Dari jumlah itu, restrukturisasi kredit untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sekitar Rp 24 triliun.
"Kami memproyeksikan tren restrukturisasi menurun seiring dengan meningkatnya optimisme dunia usaha," ujarnya.
Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso menyambut baik perpanjangan restrukturisasi kredit. Di sisi lain, pihaknya juga tidak sembrono.
"Tetap jaga-jaga memperkuat pencadangan," tuturnya.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Royke Tumilaar menyatakan, perpanjangan restrukturisasi sudah sesuai dengan harapan perbankan dan dunia usaha. Sebab, persebaran SARS-CoV-2 masih berlangsung. Selain itu, sejumlah sektor usaha butuh waktu untuk bangkit.
"Sebelum disuruh CKPN (cadangan kerugian penurunan nilai), kami sudah lakukan. Karena ini prinsip kami sebagai bankir untuk meminimalkan risiko," jelasnya.
MANAJEMEN RISIKO DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT
Kriteria debitur restrukturisasi yang layak mendapatkan perpanjangan (self assessment)
Kecukupan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN)
Prasyarat pembagian dividen agar mempertimbangkan ketahanan modal atas tambahan CKPN untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi
Stress testing dampak restrukturisasi terhadap permodalan dan likuiditas bank
Sumber: OJK

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
