
Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo
JawaPos.com - Surat permohonan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-665/MK.02/2021 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait pemotongan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) untuk tahun 2021 yang beredar ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Isi permohonan surat tersebut besaran insentif nakes ini jumlahnya dipotong atau lebih kecil dibandingkan pada tahun 2020.
Menanggapi itu, juru bicara Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, mengenai besaran insentif nakes hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
“Masih dikoordinasikan dengan Kemenkes,” ujarnya kepada JawaPos.com, Kamis (4/2).
Yustinus mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan mengenai permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang menangani Covid-19. Dalam surat tersebut tercantum besaran insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang dipotong oleh pemerintah.
Seperti diketahui, dalam aturan tersebut besaran insentif yang didapatkan oleh tenaga kesehatan bervariasi, diantaranya, dokter spesialis sebesar Rp 15 juta, dokter umum dan Gigi Rp 10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Sedangkan dalam surat yang dikirimkan oleh Menteri Keuangan, insentif yang berhak didapatkan oleh tenaga kesehatan dipotong 50 persen.
Sementara, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun.
Kemudian, lanjutnya, pada 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid-19 dalam Penanganan Ekonomi Nasional (PEN) telah terealisasi Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.
“Fokus 2021 tetap penanganan Covid-19 melalui 3T (testing tracing dan treatment), vaksinasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan,” jelasnya.
Askolani menambahkan, dukungan untuk tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid-19.
“Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini- sehingga dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di tahun 2021 ini,” pungkasnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
