JawaPos.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumahm) buka suara soal kabar yang heboh di media sosial tentang turis asal Taiwan yang didenda Rp 4 juta, karena motret di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Silmy Karim adalah pejabat tinggi madya yang kini menjabat dirjen Imigrasi Kemenkumham. Sebelumnya Silmy bukanlah ASN yang meniti karier sebagai PNS.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menegaskan bahwa informasi tersebut hoax alias kabar bohong. Pasalnya, kata dia, pemerasan yang dilakukan petugas kepada turis di Bali itu tidak ada bukti.
"Iya (informasi soal pemerasan terhadap turis Taiwan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali) hoax," kata Silmy Karim kepada JawaPos.com melalui pesan tertulis, Jumat (14/4).
Lebih lanjut, ia meminta untuk tidak membesarkan informasi yang bohong tersebut. Bahkan ketika ditanya lebih lanjut soal fakta yang terjadi, Silmy pun ogah menanggapi lebih lanjut soal informasi yang geger di medsos itu.
"Buat apa saya menanggapi informasi yang hoax. Gak usah besar-besarkan sesuatu yang gak ada buktinya," lanjutnya.
Sebelumnya, Pelayanan petugas di bandara kembali menjadi sorotan. Setelah Bea Cukai, saat ini giliran pelayanan petugas imigrasi kepada turis asal Taiwan yang disoroti netizen di media sosial.
Mengutip akun Twitter @RadioTaiwan_IDN, kejadian ini berawal dari curhatan seorang turis asal Taiwan berinisial L yang membagikan pengalamannya berkunjung ke Bali. Saat tiba di bandara, ia kemudian memotret antrean panjang di imigrasi.
iduga melanggar aturan, turis Taiwan itu lalu dibawa petugas imigrasi ke sebuah "kamar gelap" dan didenda Rp 4 juta akibat memotret area imigrasi.
"Petugas imigrasi menginterogasinya dan berkata akan mendeportasi L ke Taiwan. L kaget karena baru pertama kali mendengar kalau memotret area imigrasi bisa dideportasi," tulis @RadioTaiwan_IDN dikutip Kamis (13/4).
Mulanya, turis tersebut dikenakan denda oleh petugas imigrasi sebesar USD 4.000. Namun karena L baru pertama kali melanggar, petugas itu hanya mengenakan denda USD 400.
Lantaran janggal, L kemudian menawar hingga berhasil diperbolehkan membayar denda USD 300 atau sekira Rp 4,5 juta. Kemudian, karena batasan penarikan uang di ATM, L hanya membayar Rp 4 juta kepada petugas.
"Sebelum beranjak pergi, petugas imigrasi memperingatkan L untuk tidak memberitahukan hal ini ke siapapun karena sudah 'mendiskon' denda L yang harusnya USD 4.000 menjadi USD 400 saja," tuturnya.