
Ilustrasi: Pasangan menikah. (Istimewa)
JawaPos.com - Bulan Syawal merupakan bulan penanda kemenangan bagi umat muslim, khususnya kemenangan setelah satu bulan penuh beribadah di bulan Ramadan.
Banyak amal ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Syawal ini. Diantaranya adalah puasa sunah 6 hari dan menikah di bulan Syawal. Nggak heran, setelah selesai Lebaran, terbitlah undangan pernikahan.
Selain bulan baik, ada banyak alasan menikah di bulan Syawal, di antaranya banyak keluarga besar yang berkumpul dan bertemu. Hal ini dapat menjadi momen tepat bagi seseorang yang akan menikah untuk memperkenalkan pasangannya kepada keluarga besar. Selain itu, keluarga besar yang bertempat tinggal jauh juga bisa lebih menghemat biaya transportasi karena tidak perlu pulang pergi lagi.
Selain itu, Lebaran merupakan momen libur panjang di Indonesia, sehingga pasangan yang ingin menikah bisa memanfaatkannya untuk melakukan persiapan yang lebih optimal menjelang pernikahan. Selain itu, pasangan juga bisa memanfaatkan momen libur lebaran untuk bulan madu setelah pernikahan.
Nah, apakah kamu termasuk salah satu orang yang akan menikah setelah lebaran? Jika iya, kita mengurus pernikahan ke KUA semakin mudah.
Cara mendaftar nikah di KUA dapat dilakukan secara online maupun offline. Berdasarkan situs Kemenag, berikut cara pendaftarannya.
Baca Juga: Ada Scorpio hingga Aquarius, 5 Zodiak Ini Punya Kepribadian Misterius Menurut Pakar Astrologi
Cara Daftar Nikah di KUA via Online:
Cara Daftar Nikah di KUA via Offline:
Sementara itu untuk pendaftaran nikah secara offline, menurut Pasal 3 Permenag No. 20 Tahun 2019, disebutkan bahwa cara daftar nikah di KUA dapat dilakukan di KUA kecamatan tempat akan dikah akan dilangsungkan. Sedangkan bagi WNI nikah di luar negeri akan dicatat di kantor perwakilan RI di luar negeri.
Pendaftaran nikah di KUA dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal ini tentunya calon pasangan sudah harus memenuhi dokumen syarat-syarat nikah di KUA seperti yang disebutkan di atas.
Namun, tahapan-tahapan di atas dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku di setiap KUA atau daerah. Oleh karena itu, disarankan untuk menghubungi KUA setempat untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran KUA di tempat Anda tinggal.
Berapa Biaya Nikah di KUA?
Apabila melakukan pendaftaran nikah di kantor KUA tempat dilaksanakan akad nikah pada hari dan jam kerja, maka biaya layanan gratis.
Namun apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka calon pengantin akan dikenakan biaya layanan sebesar Rp 600 ribu yang pembayarannya bisa dilakukan via BRImo.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
