Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 01.34 WIB

Mendag Zulhas Ungkap Alasan Pemerintah Belum Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha

Ilustrasi minyak goreng curah. Dok Antara - Image

Ilustrasi minyak goreng curah. Dok Antara

 
JawaPos.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan alasan utang rafaksi minyak goreng atau selisih harga minyak goreng senilai Rp 344 miliar kepada pengusaha hingga saat ini.
 
Adapun alasannya, karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyerahkan hasil verifikasi data klaim dari Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
 
"Rafaksi minyak goreng saat ini belum melakukan pembayaran, karena Kemendag selaku lembaga yang melakukan verifikasi belum menyampaikan hasil verifikasi yang dilakukan PT Sucofindo kepada BPDPKS," kata Zulhas dalam rapat kerja Kemendag bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, pada Senin (27/11).
 
 
Selain itu, Zulhas juga menjelaskan Kemendag berhati-hati untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam proses pembayaran klaim rafaksi minyak goreng. Terlebih, kata Zulhas, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah aktif melakukan pemeriksaan di internal BPDPKS yang memiliki dana untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng tersebut.
 
"Sekarang juga BPDPKS sedang gencar-gencarnya juga diperiksa Kejagung, hampir setiap hari. Kami (Kemendag) 20 orang tiap hari dipanggil, BPDPKS juga, Kemenko juga. Jadi kantor kami sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang," jelasnya.
 
Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag juga telah berkirim surat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan peninjauan kembali hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim pembayaran selisih harga minyak goreng melalui dana BPDPKS.
 
Oleh sebab itu, Kemendag meminta agar penyelesaian utang rafaksi minyak goreng dibahas di tingkat rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama para menteri. Terkait hal itu, Zulhas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukam untuk pembahasan polemik tersebut lebih lanjut.
 
"Jadi kami mau (rakortas) di Menko Polhukam boleh, di Menko Ekonomi. Kalau sudah ada persetujuan kami akan bersurat, untuk menjaga-jaga kehati-hatian," pungkasnya.
 
Sebagai informasi, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan bahwa pemerintah memiliki utang rafaksi sebesar Rp 344 miliar saat penerapan kebijakan minyak goreng satu harga. Penerapan kebijakan minyak goreng satu harga yang dilakukan Aprindo telah sesuai instruksi  pemerintah, yakni Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tertanggal 18 Januari 2022.
 
Namun, janji Pemerintah melalui Kemendag yang saat itu dipimpin oleh Muhammaf Luthfi hingga kini digantikan oleh Zulhas tak kunjung dibayar. Sementara itu, menurut hasil verifikasi PT Sucofindo, utang Rafaksi yang perlu dibayar Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp 474 miliar atau 58,43 persen dari total nilai sebesar Rp 812.720 miliar.
 
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore