Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 November 2023 | 21.09 WIB

Minta IG Take Down Akun Penjual Baju Impor Ilegal, Menteri Teten: Dagang Barang Ilegal Itu Tindak Pidana!

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki - Image

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

JawaPos.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta platform Instagram (IG) menurunkan atau take down akun penjual baju bekas impor ilegal.

Menurut Teten, memperdagangkan barang ilegal secara online merupakan tindak pidana. Terlebih, pemerintah RI sudah memiliki aturan khusus yang melarang penjualan barang impor.

"Kita sudah minta ke IG untuk men-take down, semua platform global juga (harus) ikuti aturan pemerintah Indonesia. Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," kata Teten Masduki kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dirugikan dengan adanya predatory pricing atau penjualan produk dengan harga murah ekstrim. Serta melindungi produk dalam negeri dari gempuran aneka produk impor.

Dengan adanya aturan tersebut, Teten mengatakan seluruh platform, termasuk Instagram tidak bisa berkelit dan harus patuh terhadap aturan yang ada.

Terlebih, kata Teten, penjualan barang ilegal di platform e-commerce dan social commerce memiliki dampak yang sangat besar. Selain melanggar hukum juga mematikan produsen produk dalam negeri.

"Jadi mereka tidak bisa lagi berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini (Indonesia), mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Karena kalau penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkasnya.

Asal tahu saja, saat ini Pemerintah juga telah memperketat proses impor barang bagi e-commerce. Saat ini, Pemerintah mengatur harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Selain itu, diatur juga mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).

Adapun hanya empat barang yang diperbolehkan untuk diimpor via e-commerce tanpa batas transaksi, yaitu buku, film, software, dan musik.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore