
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
JawaPos.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta platform Instagram (IG) menurunkan atau take down akun penjual baju bekas impor ilegal.
Menurut Teten, memperdagangkan barang ilegal secara online merupakan tindak pidana. Terlebih, pemerintah RI sudah memiliki aturan khusus yang melarang penjualan barang impor.
"Kita sudah minta ke IG untuk men-take down, semua platform global juga (harus) ikuti aturan pemerintah Indonesia. Karena memperdagangkan barang ilegal itu tindak pidana," kata Teten Masduki kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dirugikan dengan adanya predatory pricing atau penjualan produk dengan harga murah ekstrim. Serta melindungi produk dalam negeri dari gempuran aneka produk impor.
Dengan adanya aturan tersebut, Teten mengatakan seluruh platform, termasuk Instagram tidak bisa berkelit dan harus patuh terhadap aturan yang ada.
Terlebih, kata Teten, penjualan barang ilegal di platform e-commerce dan social commerce memiliki dampak yang sangat besar. Selain melanggar hukum juga mematikan produsen produk dalam negeri.
"Jadi mereka tidak bisa lagi berkelit bahwa itu bukan urusan platform. Mereka berbisnis di sini (Indonesia), mereka harus ikut aturan hukum di Indonesia. Karena kalau penjualan barang ilegal di platform itu dampaknya besar," pungkasnya.
Asal tahu saja, saat ini Pemerintah juga telah memperketat proses impor barang bagi e-commerce. Saat ini, Pemerintah mengatur harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi yang berasal dari luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
Selain itu, diatur juga mengenai ketentuan daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan “langsung” masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara (cross border).
Adapun hanya empat barang yang diperbolehkan untuk diimpor via e-commerce tanpa batas transaksi, yaitu buku, film, software, dan musik.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
