Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 21 April 2021 | 02.35 WIB

APLI Minta Masyarakat Tak Beli Produk Direct Selling di PKL

Sejumlah PKL saat mengelar daganganya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (22/5/2020).  Meskipun masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu lintas di kawasan tersebut selalu ramai dipadati kendaraan dan pedagang kaki lima (P - Image

Sejumlah PKL saat mengelar daganganya di Kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Meskipun masih dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), lalu lintas di kawasan tersebut selalu ramai dipadati kendaraan dan pedagang kaki lima (P

JawaPos.com - Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) meminta masyarakat untuk pintar dalam membeli produk direct selling atau penjualan langsung. Dalam hal ini, masyarakat diminta untuk tidak membeli produk direct selling di toko sembarangan, seperti apotik, marketplace maupun pedagang kaki lima.

Sekjen APLI Ina Rachman mengatakan, hal itu menanggapi adanya seorang penjual salah satu produk perusahaan penjualan langsung yang berurusan dengan hukum dan dihukum tujuh bulan penjara. Karena, penjual tersebut menjual produk bukan dari perusahaan atau jalur resmi yang telah diatur oleh peraturan dan perundangan.

"Semua produk direct selling itu tidak bisa dibeli di toko sembarangan, baik apotik, marketplace, bahkan kaki lima. Jadi harus beli ke perusahaan atau mitranya langsung," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (20/4).

Dia menegaskan, dengan membeli produk direct selling di perusahaan atau mitra usaha yang terdaftar, maka konsumen bisa mengganti bila ada produk yang cacat maupun tidak sesuai. Selain itu, pembelian produk yang didapat melalui jalur resmi, maka konsumen akan mendapatkan layanan paska pembelian seperti pendampingan dan lainnya.

"Penggantian produk oleh perusahaan direct selling itu sampai 100 persen, itu kalau benar beli langsung di perusahaan atau mitra," tegasnya.

Namun, kata dia, bila ada konsumen yang membeli produk direct selling di luar alur distribusi yang telah ditetapkan, maka perusahaan tidak bisa mengganti rugi bila ada produk yang cacat dan sebagainya.

"Jadi, yang kita harapkan seperti itu, tolong konsumen beli ke perusahaan direct selling secara langsung, baik ke perusahaan atau ke mitra usaha resmi. Jangan sekali-kali membeli produk melalui saluran pembelian yang tidak resmi," ungkapnya.

Dia menambahkan, membeli produk direct selling bukan di perusahaan atau mitra usaha yang resmi, tidak hanya melanggar undang-undang (UU) yang berlaku, namun juga merugikan industri secara umum.

https://www.youtube.com/watch?v=TAXbstZyKUM

 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore