
Para Menteri kabinet menghadiri pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selas
JawaPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui untuk mengesahkan Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2023 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/9).
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani, yang kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat.
Dalam UU APBN 2024, pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yang mencakup pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen, inflasi terkendali sebesar 2,8 persen, nilai tukar rupiah 15.000 per dolar AS, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 6,7 persen, ICP USD 82 per barel, serta lifting minyak 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.
Selain itu, kesepakatan lainnya juga termasuk sasaran indikator pembangunan 2024, yang meliputi tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,0-5,7 persen, tingkat kemiskinan ekstrem 0-1 persen, rasio gini 0,374-0,3777, indeks pembangunan manusia 73,99-74,02, nilai tukar petani 105-108, serta nilai tukar nelayan 107-110.
Pendapatan negara dalam APBN tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 2.802,3 triliun, yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 492,0 triliun.
Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp 3.325,1 triliun, yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.467,5 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
Defisit APBN Tahun Anggaran 2024 ditetapkan sebesar 2,29 persen PDB atau secara nominal sebesar Rp 522,8 triliun. Pembiayaan utang akan dikelola secara prudent dan dalam batas risiko yang aman.
Pembiayaan investasi pada tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp 176,2 triliun dilaksanakan secara selektif dan intensif, termasuk dalam pemberian PMN kepada BUMN dan BLU dengan tata kelola yang baik untuk mampu menjalankan bisnis dan layanan secara efisien dan produktif.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan senantiasa berkomitmen menjaga kredibilitas dan kesehatan APBN 2024 sehingga tetap efektif sebagai instrumen kebijakan dan pembangunan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022