Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 Agustus 2023 | 03.51 WIB

Skor Kredit Kol 5 Tak Bisa Lolos Seleksi Kerja, ini Pesan OJK untuk Gen Z dan Milenial

Ilustrasi pemanfaatan smartphone yang sudah menjadi kebutuhan dasar penggunanya. (Istimewa) - Image

Ilustrasi pemanfaatan smartphone yang sudah menjadi kebutuhan dasar penggunanya. (Istimewa)

JawaPos.com - Belakangan, kasus gagalnya calon pelamar kerja akibat skor BI checking atau SLIK (sistem layanan informasi keuangan) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang buruk jadi sorotan tajam. Khususnya perusahaan yang bergerak di bidang keuangan. Tujuannya, untuk melihat calon karyawan terjerat masalah keuangan atau tidak.

Belum lama ini viral di media sosial X cerita para pelamar fresh graduate yang gagal lolos seleksi kerja akibat skor kredit buruk. Terdapat lima pelamar diketahui memiliki skor kredit dengan status kolektibilitas (Kol) 5. Artinya, dalam tahap bahaya (blacklist) yang menunjukkan pembayaran utang mereka tidak lancar.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengimbau, agar masyarakat berhati-hati jika memiliki masalah terkait keuangan. Terutama bagi para milenial dan gen Z yang masih mencari pekerjaan. Seperti, pinjaman paylater, kartu kredit bank, dan kredit bank yang berhubungan dengan KTP.

"Kalau sudah pakai KTP semuanya akan masuk SLIK," ungkap perempuan yang akrab disapa Kiki itu saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) akhir pekan lalu.

Dia menegaskan SLIK OJK berpengaruh terhadap seleksi rekrutmen di dunia kerja. Bahkan, data keuangan dirinya dalam SLIK juga dicek saat mendaftar sebagai anggota Dewan Komisioner OJK. Sebelum melangkah ke uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test.

"Iyalah. Saya aja daftar OJK dicek juga. Semua perusahaan," bebernya.

Selain itu, Kiki juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak berutang lewat pinjaman online (pinjol). OJK mewacanakan data utang pinjol akan masuk ke dalam SLIK. Sebab, masyarakat kadang tidak membayar utang pinjol lantaran mengetahui bahwa datanya tidak masuk ke sistem.

"Sedang dalam proses. Next step masuk ke kita," ujar Kiki.

SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya. Penggunaannya diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, SLIK juga diharapkan mampu meminimalkan angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Melalui SLIK seseorang juga dapat mengecek dan memastikan skor kredit yang dimilikinya. Bahkan, tak hanya untuk pinjaman di perbankan. Tapi juga untuk pinjaman dalam bentuk paylater dan nantinya akan berlaku juga untuk pinjol.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, fenomena BI checking atau SLIK OJK untuk cek calon pelamar sebenarnya sudah lama dilakukan. Terutama di perusahaan jasa keuangan. Nah, saat ini cerita-cerita miring tersebut muncul lantaran banyaknya pelamar kerja yang masuk daftar hitam SLIK. Seiring maraknya pinjol dan paylater.

Menurut dia, kasus ini menjadi pelajar bagi anak muda terutama yang baru mencoba paylater. Jangan menyepelekan untuk sengaja tidak membayar cicilan. Meski paylater cuma Rp 100 ribu, tetap harus bertanggung jawab melunasi pinjaman.

"Banyak anak muda yang FOMO, sedikit-sedikit paylater, padahal mampu, terutama terjadi di kalangan mahasiswa. Kalau tidak terdesak sekali sebaiknya jangan gampang mengajukan ke paylater atau pinjol meski legal. Apalagi untuk kebutuhan yang sifatnya gaya hidup atau konsumtif," ucap Bhima kepada Jawa Pos tadi malam.

Penting bagi calon debitu mempelajari syarat dan ketentuan termasuk bunga maupun denda sebelum mengajukan paylater. Jangan sampai malas membaca kemudian menyalahkan platform dan enggan melunasi pinjaman.

Kalaupun ada masalah, misalnya kondisi ekonomi sedang sulit, bisa diajukan juga pengajuan penangguhan bayar. "Intinya ada komunikasi dengan pihak penyedia jasa paylater sebagai bentuk itikad baik membayar pinjaman," imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore