
Ilustrasi OJK
JawaPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan per tanggal 1 Januari 2018 BI Checking atau Sistem Informasi Debitur (SID) sudah tidak lagi digunakan. Adapun kini telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau SLIK OJK.
"Sobat OJK, BI Checking atau SID saat ini sudah berganti nama Iho menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi tentang informasi debitur (iDeb) yang di dalamnya terdapat riwayat kelancaran kredit atau pembiayaan debitur," tulis OJK dalam akun Instagram resminya, Jumat (25/8).
Dalam hal ini, OJK juga mengingatkan bahwa SLIk dapar dicek secara mandiri melalui wwbsite idebku.ojk.go.id. Pihaknya juga memastikan layanan SLIK bersifat gratis alias tidak dipungut biaya apapun.
"Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan pengecekan jasa cek SLIK agar data pribadi tidak disalahgunakan. Apabila mengalami kendala, hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 ya," tutup informasi tersebut.
Lebih lengkap berikut ini cara cek SLIK OJK secara mandiri:
1. Kunjungi website https://idebku.ojk.go.id
2. Lengkapi data pribadu dan pastikan sudah benar
3. Nomor antrian akan diterima setelah pendaftaran berhasil
4. OJK akan mengirimkan hasil iDeb paling lama 1 haru kerja setelah pendaftaran berhasil
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan situs OJK, SLIK digunakan untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
Penggunaan SLIK diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam proses pengajuan pinjaman. Selain itu, adanya SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).
Melalui SLIK seseorang juga dapat mengecek dan memastikan skor kredit yang dimilikinya. Bahkan, tak hanya untuk pinjaman di perbankan, tetapi juga untuk pinjaman dalam bentuk paylatter dan nantinya akan berlaku juga untuk pinjaman online (pinjol).
Berikut ini tingkatan skor kredit sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum:
1. Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
