
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah - Dery Ridwansah (5)
JawaPos.com – Program bantuan subsidi upah (BSU) 2021 sudah dimulai. Kabar baiknya, pekerja atau buruh yang gajinya dipangkas karena efek pandemi Covid-19 berkesempatan mendapatkan bantuan sebesar Rp 500 ribu per bulan itu.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pekerja yang gajinya dipotong hingga menerima di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah batas gaji yang ditentukan dalam lampiran Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 bisa menerima BSU. ”Selama pemotongan gaji tersebut dilampirkan kepada BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, Red),” ujarnya kemarin (31/7).
Seperti diketahui, salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. Namun, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota dibulatkan ke atas.
Ihwal pemotongan gaji yang dilampirkan kepada BPJS Ketenagakerjaan itu, kata Ida, sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker 16/2021 yang mengatur tentang bantuan subsidi gaji/upah tahun 2021. Yaitu, perhitungan batasan gaji didasarkan pada gaji pekerja yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek hingga Juni 2021. Sebab, cut off data yang digunakan untuk penerima BSU adalah data peserta aktif jaminan sosial yang dikelola BPJamsostek sampai 30 Juni 2021.
Ida mengakui, urusan data sangat dinamis. Pihaknya memperkirakan ada sekitar 8,7 juta pekerja/buruh yang akan menerima BSU 2021. Pemerintah menganggarkan dana kurang lebih sebesar Rp 8,8 triliun untuk program bantuan sosial tersebut.
Program BSU 2021 mulai dilaksanakan pada Jumat (30/7). Ditandai dengan penyerahan data calon penerima BSU oleh BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut akan diverifikasi ulang oleh tim Kemenaker. Terutama terkait nama, nomor rekening aktif, dan NIK.
Baca juga: Buruh Calon Penerima Bantuan Subsidi Upah Mencapai 8,7 Juta
Berkaca pada penyaluran BSU tahun lalu, proses itu biasanya memakan waktu kurang lebih 2–3 hari masa kerja. Bila ada data yang kurang pas, Kemenaker akan mengembalikan data tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki. Sementara untuk yang lolos, dana segera dicairkan melalui bank-bank Himbara. ”Mudah-mudahan sangat segera (proses verifikasi data, Red),” ucap Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam kesempatan terpisah meminta pemerintah memperluas cakupan penerima BSU. Mengingat, banyak pekerja/buruh yang meski gajinya tinggi, tapi mengalami potongan cukup besar karena pandemi Covid-19. ”Selain itu, kota-kota di Jawa-Bali ini upah minimumnya sudah di atas Rp 3,5 juta. Jadi, BSU diberikan kepada siapa?” keluhnya.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
