
Ilustrasi gedung Kementerian BUMN
JawaPos.com – PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) secara resmi telah ditunjuk sebagai holding perasuransian dan penjaminan. Hal ini guna meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sistem keuangan domestik.
Holding ini juga telah melewati berbagai kajian dan mendapat kekuatan hukum tetap melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham Perusahaan Perseroan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Selain itu, juga telah diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI kedalam Modal Saham BPUI, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020. Kemudian, dilanjutkan dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
‘’Kami akan menjalankan amanat ini dengan berpedoman pada tata kelola perusahaan yang benar serta dengan penuh kehati-hatian sehingga industri asuransi dan penjaminan bisa memberikan kontribusi bagi perekonomian Indonesia’’ kata Direktur Utama BPUI Robertus Billitea dalam siaran pers, Rabu (1/4).
Berdasarkan KMK yang telah dikeluarkan tersebut, maka seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding yang nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
Adapun, anggota holding BUMN perasuransian dan penjaminan ini di antaranya PT Asuransi Jasa Raharja , PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia serta seluruh anak usaha masing-masing perusahaan. Seperti anak usaha BPUI seperti Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
"Dalam waktu dekat, Bahana juga akan segera melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk menyusun rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP)," tuturnya.
Ia berkomitmen bahwa pihaknya akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG) yang ditetapkan oleh pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator.
"Kedepan, holding akan segera melakukan sinergi, efisiensi dan inovasi bisnis, operasional, teknologi dan produk atas seluruh perusahaan yang ada di bawah holding, sehingga industri asuransi Indonesia semakin kuat dan mampu bersaing dengan asuransi swasta lainnya baik yang dimiliki oleh domestik maupun asing,’’ kata Robertus.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
