
Ilustrasi Bitcoin
JawaPos.com - Investasi kripto atau cryptocurrency masih eksis belakangan ini. Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap investasi kripto?
Akan tetapi, hingga kini investasi kripto masih memantik pro dan kontra. Pasalnya, investasi itu memiliki risiko tinggi.
Fluktuasi cryptocurrency sering disebut mirip roller coaster. Artinya, para investornya membutuhkan kesiapan mental yang kuat ketika memilih kripto sebagai instrumen investasinya.
Dalam dunia kripto, terdapat 10 mata uang. Di antaranya, Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Thether (USDT), BNB, Binance USD (USDC), XRP, Cardano (ADA), dan Dogecoin (DOGE) memiliki marketcap terbesar.
Dikutip dari bi.go.id, cryptocurrency seperti bitcoin dianggap mengandung unsur judi (maysir) dan ketidakpastian (gharar). Pernyataan ini didapatkan dari artikel yang berjudul Cryptocurrencies from Islamic Perspective karya Meera.
Investasi kripto memiliki kelebihan dan kekurangan. Salah satu kelebihan dari cryptocurrency, yaitu transfer dinilai cepat ditambah profit (keuntungan) investasi yang sangat besar.
Contohnya, investasi Ethereum pada Desember 2019 dengan harga USD 129 atau Rp 1,8 juta. Tak disangka, pada November 2021, tiba-tiba melambung menjadi USD 4.600 (Rp 67,5 juta). Sehingga, keuntungan yang berlipat ganda bisa diraih oleh investor.
Meski ada profit melimpah, investasi kripto juga mempunyai kekurangan. Yaitu, adanya fluktuasi harga sangat tinggi sering digunakan sebagai media kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, cryptocurrency secara umum tidak dijamin dengan aset berwujud tertentu.
Dikutip dari laman NU Online Jatim, pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Alasannya, dari penggunaan mata uang kripto akan muncul beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.
Menurut Kiai Azizi Chasbullah, para bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meski kripto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat.
Intinya, status cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan. "Atas beberapa pertimbangan, di antaranya akan adanya penipuan di dalamnya, sehingga dihukumi haram," tegasnya.
Selain itu, cryptocurrency dinilai tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
