Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Maret 2019 | 23.04 WIB

Menelisik Aturan Baru Tarif Batas Bawah dan Atas Pesawat

Ilustrasi sejumlah maskapai penerbangan di bandara - Image

Ilustrasi sejumlah maskapai penerbangan di bandara

JawaPos.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.


Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, selama harga sub class dibuka akan lebih terjangkau untuk penumpang.


“Dan semoga bisa menggairahkan kembali pariwisata domestik,” ujarnya kepada jawapos.com, Minggu (31/3).


Seperti diketahui, Kemenhub juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.


Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.


“Jadi yang dibilang harga tiket turun atau harga naik itu bukan tiketnya dinaikkan harga. Tapi tergantung sub class. Jadi harga sub classes paling murah, tidak lebih rendah dari tarif batas bawah. Harga ekonomi paling mahal tidak lebih tinggi dari tarif batas atas,” jelasnya.


Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ini tengara kuat bahwa era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir.


Menurutnya, konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya.


“Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat,” ujarnya.


Di sisi lain, Tulus juga mengatakan, diharapkan dengan naiknya batas bawah tiket pesawat tersebut maka maskapai bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya.


“Sehingga endingnya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar,” tuturnya.


Tulus menambahkan, pihaknya mendesak Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi aturan yang baru ini, sehingga antar maskapai tidak saling banting harga.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore