Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 April 2018 | 23.05 WIB

Pejabat Nindya Karya Jadi Tersangka Korupsi, BUMN Bilang Begini

ilustrasi dermaga atau pelabuhan - Image

ilustrasi dermaga atau pelabuhan

Jawapos.com - PT Nindya Karya (NK) (Persero) dan PT Tuah Sejati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Pihak Kementerian BUMN pun angkat bicara mengenai kronologi proyek tersebut.


Peristiwa ini bermula sejak 15 Oktober 2015. Dimana, Mahkamah Agung telah memutuskan Heru Sulaksono (Mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh) dan kawan-kawan bersalah dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas yang dibiayai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2006 s/d 2011.


Proyek itu dikerjakan secara bersama-sama oleh PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati dengan membentuk Kerjasama Operasi yang dinamakan Nindya–Sejati, Joint Operating (JO).


Pada 21 Februari 2018, PT Nindya Karya (Persero) telah menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Pembangunan Dermaga Bongkar tersebut, yang diduga dilakukan oleh tersangka PT Nindya Karya (Persero) bersama-sama dengan PT Tuah Sejati.


Sebagai perusahaan pelat merah yang menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dan integritas perusahaan, Nindya Karya akan kooperatif terhadap penegak hukum dalam menghadapi kasus ini.


Hal-hal yang diminta oleh aparat penegak hukum terkait permasalahan hukum juga telah dijalankan dengan kooperatif oleh PT Nindya Karya. PT Nindya Karya pun senantiasa berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik kepada aparat penegak hukum demi menjalankan kegiatan bisnis yang sesuai ketentuan yang berlaku.


Selaku regulator dan pemegang saham dari PT Nindya Karya, Kementerian BUMN memastikan manajemen BUMN sekarang selalu menjalankan panduan dan penilaian GCG agar BUMN bertindak fair, profesional dan transparan dalam menjalankan bisnisnya. Penilaian dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau pihak ketiga yang telah terakreditasi.


"Score GCG ini masuk dalam Key Performance Indicator (KPI) Direksi BUMN," kata Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Ahmad Bambang dalam keterangan resmi yang diterima Jawapos.com di Jakarta, Jumat (14/4).


Dia melanjutkan, saat ini semua proyek BUMN sudah mendapatkan pengawalan hukum dari Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Kejaksaan Agung RI. Sehingga, dalam pelaksanaan pengerjaan proyek Pemerintah baik pusat ataupun Daerah, BUMN bisa terbantu dari hal-hal yang menyimpang.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan terkait tindak pidana yang dilakukan kedua korporasi tersebut, menurut Syarif, PT NK dan PT TS melalui Heru Sulaksono (Kepala Cabang PT NK Cabang Sumatera Utara dam Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation) diduga melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011, dengan nilai proyek senilai Rp 793 miliar.


"Diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp 313 miliar dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang ini," jelasnya.


Ini akibat beberapa dugaan penyimpangan seperti penunjukkan langsung, kemudian Nindya Join Operation sejak awal diarahkan sebagai pemenang pelaksana pembangunan, rekayasa dalam penyusunan HPS dan penggelembungan harga (mark up), pekejaan utama diserahkan kepada PT Budi Perkasa Alam, dan terjadi kesalahan dalam prosedur, di mana izin-izin terkait seperti AMDAL dan lainnya belum ada namun pembangunan sudah dilaksanakan.

Editor: Saugi Riyandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore