
Menteri ESDM Ignasius Jonan
Jawapos.com - Pemerintah dan PT Freeport Indonesia kerap menemui jalan terjal dalam melakukan negosiasi dalam perpanjangan izin operasinal pertambang. Untuk tetap bisa melanjutkan operasi, Freeport harus berpindah rezim dari KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) disertai beberapa syarat yang harus dipatuhi.
Nah, beberapa syarat yang harus dipatuhi Freeport saat memegang rezim IUPK itulah yang membuat Freeport keberatan sehingga negosiasi tak juga mencetuskan kata mufakat.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan banyak pertanyaan yang muncul mengapa pemerintah tidak menunggu saja Kontrak Karya (KK) yang dimiliki oleh perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu habis pada 2021.
"Memang ada pertanyaan begini, Pak kenapa sih kok nggak ditunggu sampai 2021 selesai kita ambil alih?," jelasnya di Kementerian ESDM, Senin (5/3).
Pertanyaan seperti itu, kata Jonan, wajar saja menjadi ditanyakan oleh masyarakat. Namun dia menjelaskan kalau ditunggu sampai kontrak karya Freeport habis pada tahun 2021, maka pemerintah Indonesia harus membayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport yang dilakukan di Mimika, Papua.
"Bukan nilai tambang. Jadi peralatan dan sebagainya itu harus dibayar," ujarnya.
Kemungkinan lain yang akan ditempuh oleh Freeport adalah melakukan upaya arbitrase internasional dan lainnya.
Hal ini, kata Jonan akan memakan banyak waktu dan pemerintah tetap harus membayar nilai buku dari semua investasi dalam aturan yang ada di kontrak karya.
"Bukan saya bilang tidak mudah, tapi makan waktu dan tetap harus bayar karena di kontrak karyanya begitu," jelasnya.
Untuk itu,lanjutnya, jalan yang paling mungkin untuk ditempuh adalah dengan membeli saham dengan harga sewajar mungkin sampai kepemilikan saham pemerintah menjadi 51 persen.
Sebelumnya, pemerintah sudah memiliki 9,36 persen saham di Freeport Indonesia. Jika ingin menambah 41,64 persen maka pemerintah akan membeli partisipasing interest (PI) sebesar 40 persen milik Rio Tinto.
Jonan mengatakan sedianya negosiasi ini akan selesai sebelum Akhir 2018 sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
