
Ilustrasi: Rokok elektrik sebagai produk penghantar nikotin alternatif. (Medical News Today).
JawaPos.com - Pemerintah didesak untuk berhati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan karena dapat mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menyatakan pengaturan produk tembakau sebaiknya dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan bahwa IHT memiliki ekosistem yang berbeda secara signifikan dengan sektor kesehatan.
Ketua Umum Gappri, Henry Najoan, berpendapat pasal-pasal terkait produk tembakau seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Banyaknya larangan terhadap produk tembakau, seperti adanya pembatasan kandungan TAR dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan, dikhawatirkan dapat menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI ke depannya.
"Kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kita lah yang terkena dampak terlebih dahulu," katanya dikutip, Jumat (5/4).
Henry juga menegaskan sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang saat ini mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.
Karena itu, Gappri memohon pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa. "Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," tuturnya.
Di kesempatan terpisah, Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, juga menilai pasal-pasal terkait tembakau harus dipisahkan dari RPP Kesehatan. Pasalnya, selama ini, produk turunan tembakau sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Oleh karena itu, Trubus mempertanyakan relevansi pengaturan pasal terkait produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
"Jadi, kalau diatur di situ (RPP Kesehatan) terkait tembakau, kemungkinan akan berdampak pada industri. Seharusnya memang di dalam RPP itu tidak mengatur lebih lanjut lagi terkait tembakau. Lebih bagus dibiarkan saja sesuai undang-undangnya, yaitu terpisah (dari RPP Kesehatan)," ujarnya.
Selain itu, Trubus menekankan perlunya partisipasi publik secara luas dalam proses penyusunan RPP Kesehatan. Harapannya, agar pemerintah memiliki kebijakan yang terbaik bagi semua pihak, termasuk bagi industri.
"Ini akan membantu proses perumusan," terangnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak terdapat pasal-pasal dalam RPP Kesehatan yang menuai perdebatan publik, termasuk pasal-pasal tembakau. Untuk itu, Trubus mendesak agar pengesahan RPP Kesehatan untuk ditunda atau tidak dipaksakan dikejar dalam waktu dekat.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
