
Ilustrasi sejumlah maskapai penerbangan di bandara
JawaPos.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi baru saja merilis Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Beleid tersebut berisi aturan main baru untuk penentuan tarif tiket penerbangan domestik.
Aturan baru itu menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, selama harga sub class dibuka akan lebih terjangkau untuk penumpang.
“Dan semoga bisa menggairahkan kembali pariwisata domestik,” ujarnya kepada jawapos.com, Minggu (31/3).
Seperti diketahui, Kemenhub juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Poin penting dari kedua aturan tersebut adalah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.
“Jadi yang dibilang harga tiket turun atau harga naik itu bukan tiketnya dinaikkan harga. Tapi tergantung sub class. Jadi harga sub classes paling murah, tidak lebih rendah dari tarif batas bawah. Harga ekonomi paling mahal tidak lebih tinggi dari tarif batas atas,” jelasnya.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ini tengara kuat bahwa era tarif murah pada tiket pesawat memang segera dan atau sudah berakhir.
Menurutnya, konsumen akan menikmati tiket pesawat berdasar real cost atau tarif yang sebenarnya.
“Bukan tiket pesawat dengan tarif murah yang selama ini menjadi ajang perang tarif dan menjurus pada persaingan tidak sehat,” ujarnya.
Di sisi lain, Tulus juga mengatakan, diharapkan dengan naiknya batas bawah tiket pesawat tersebut maka maskapai bisa menurunkan besaran tarif batas atasnya.
“Sehingga endingnya tiket pesawat bisa turun pada batas yang wajar,” tuturnya.
Tulus menambahkan, pihaknya mendesak Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan atas implementasi aturan yang baru ini, sehingga antar maskapai tidak saling banting harga.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
