Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Februari 2019 | 03.05 WIB

Lawan Eks Karyawannya, JICT Menangkan Gugatan di Pengadilan

Ilustrasi Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT) - Image

Ilustrasi Pelabuhan Jakarta International Container Terminal (JICT)

JawaPos.com - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali memenangkan gugatan Dadi Mausup Cahyadi, mantan karyawan yang telah disanksi Pemutusahn Hubungan Kerja (PHK). Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara yang diketuai Eko Sugianto menolak seluruh gugatan eks anggota Serikat Pekerja (SP) JICT itu, Rabu (6/2).

Dalam putusannya, "Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi," jelas Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor nomor: 221/Pdt. Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.

Setahun lalu, Dadi seorang senior manajer HRD di JICT di PHK oleh manajemen. Keputusan itu dilakukan menyusul memanipulasi gaji tanpa sepengetahuan manajemen JICT. Dadi diketahui menambah gaji beberapa karyawan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan.

"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT. Sebagai operator terminal petikemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri. Menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi ia seorang anggota serikat pekerja," ujar Riza Erivan, Wakil Direktur JICT dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (7/2).

Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh 5 penggugat tidak sesuai dengan ketentuan direksi. Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26%-36,82% pada tahun 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Maudi Yusuf melebihi ketentuan direksi dan PKB sebesar 4,53%.

Dalam kasus ini, Dadi diketahui telah menaikkan gaji pokok 73 pekerja JICT, sebagian besar merupakan anggota SP JICT, yang tidak sesuai ketentuan direksi JICT.

Dalam kasus lain, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada bulan September 2018 memenangkan PT JICT dalam gugatan terhadap SP JICT, PT Empco dan 4 duty manajer JICT. Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa SP JICT, PT Empco dan 4 duty manajer JICT telah melakukan perbuatan melawan hukum dan karena itu dihukum mengganti kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 800 juta lebih.

PT Empco sendiri sebelumnya merupakan vendor RTGC di terminal JICT. Lantaran kontraknya berakhir, PT JICT melakukan lelang terbuka atas pekerjaan tersebut. Dalam lelang ini PT Empco kalah.

"Jadi tidak benar jika JICT melakukan PHK massal terhadap karyawan PT Empco. Status mereka bukan pekerja JICT dan mereka kalah dalam lelang vendor untuk pekerjaan RTGC di 2018 yang dilakukan secara transparan," jelas Riza.

Riza menegaskan, berbagai aksi yang dilakukan SP JICT semata hanya untuk mencari sensasi demi kepentingan segelintir orang.

"Aksi-aksi yang terus dilakukan beberapa orang anggota SP hanya upaya mencari perhatian dan sensasi. JICT dan seluruh pemegang saham telah menjalankan aturan dengan sangat tegas dan transparan. Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim," tegas Riza.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore