Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2018 | 06.19 WIB

Pengolahan Limbah Pabrik Benang di Kaligawe Disorot

Kondisi saluran got yang dialiri air berwarna. - Image

Kondisi saluran got yang dialiri air berwarna.

JawaPos.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang tidak menemukan adanya proses pengolahan limbah pada pabrik benang yang berdekatan dengan lokasi ditemukannya selokan berisi air berwarna merah di kawasan LIK (Kawasan Industri) Kaligawe Gang 26 Barat Raya, Muktiharjo Lor, Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah.


Hal tersebut terungkap usai dilakukannya pengecekan pada pabrik benang dan pengambilan sampel air oleh petugas DLH Kota Semarang pada lokasi ditemukannya selokan tersebut, Kamis (11/1).


"Sewaktu petugas kami meninjau ke lokasi, tidak ditemukan tempat pengolahan limbah di dalam pabrik," ungkap Kepala DLH Kota Semarang Gunawan Saptogiri, Semarang, Kamis (11/1).


Meski bisa dipastikan bahwa berwarnanya air pada saluran itu akibat proses pembuangan yang dilakukan oleh pabrik benang tersebut, Gunawan masih harus menunggu hasil pemeriksaan sampel pada air selokan untuk tindakan lebih lanjut. 


"Kita tunggu hasil cek sampel dari Lab DLH terlebih dulu untuk mengetahui melebihi atau tidaknya baku mutu lingkungan zat pada sampel. Kemungkinan hasilnya akan keluar tujuh atau sepuluh hari lagi dari hari ini," lanjut Sapto.


Untuk diketahui, baku mutu lingkungan sendiri adalah batas kadar yang diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan, namun tidak menimbulkan gangguan.


Jika kadar yang ditemukan melebihi batas minimal, berarti bisa dipastikan adanya zat limbah berbahaya. 


Lebih lanjut, Gunawan menyebutkan, jika hasil cek sampel itu diketahui terkandung limbah yang melebihi batas baku mutu lingkungan, pihak DLH akan memberikan sanksi bertahap. Dimulai dari level ringan. 


Adapun sanksi ringan yang dimaksud adalah sanksi administratif. Dimana pihak pabrik diharuskan mengurus izin pengelolaan limbahnya sendiri dalam kurun waktu satu bulan. 


"Jika melebihi waktu satu bulan, pihak DLH akan menaikan lagi level sanksinya menjadi pembekuan pabrik, pihak pabrik akan dipanggil," tandasnya. 


Selain itu, pengecekan dan pengambilan sampel juga dilakukan pada got berisi air berwarna biru yang berlokasi di seberang selokan air berwarna merah. Hanya saja, warna air yang pada hari Rabu (10/1) kemarin terpantau berwarna biru, kini telah berubah menjadi ungu. 


Pihak DLH juga akan melakukan penindakan pada pabrik pengolahan kaca atau beling yang berlokasi tak jauh dari lokasi, jika nanti ditemukan tindak pelanggaran serupa.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore