Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2016 | 18.14 WIB

Bupati Tanggamus Penuhi Panggilan KPK

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.



Bambang Kurniawan tiba di KPK sekitar pukul 09.45 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksannya itu, Bambang hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.



Bambang memilih langsung memasuki gedung KPK.



"Akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (2/11).



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengesahan APBD 2016 Kabupaten Tanggamus, Lampung pada 21 Oktober lalu. Ini merupakan pemeriksaan perdana Bambang usai ditetapkan sebagai tersangka.



Bambang diduga menyuap DPRD dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuai terkait jabatan sesuai dengan kewajiban terkait APBD 2016. 



Termasuk memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.



Jumlah uang yang diberikan Bambang Kurniawan disebutkan bervariasi mulai dari Rp 30 juta.



Meski demikian, KPK masih enggan mengungkap nama-nama anggota DPRD Tanggamus yang diduga menerima suap dari Bambang.



Atas perbuatannya, Bambang diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(put/jpg)

Editor: Imam Solehudin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore