
Wawali Kota Madiun F. Bagus Panuntun ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Madiun, usai Maidi resmi menjadi tahanan KPK. (Hengky Ristanto/ Radar Madiun)
JawaPos.com - Usai Wali Kota Madiun, Madiun Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt).
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun ini, tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, yang ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada 20 Januari 2026.
Khofifah menyebut langkah ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta merujuk pers rilis KPK tanggal 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Sdr Maidi.
“Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri,” ucapnya, Rabu (21/1).
Khofifah menegaskan kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, pasca ditetapkannya Maidi sebagai tersangka dugaan korupsi.
"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Karena itu, Wakil Wali Kota diberi mandat menjadi Plt," imbuhnya.
Dalam Surat Perintah Gubernur, terdapat tiga tugas utama bagi Plt Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun, yakni menjalankan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Selain itu, Plt Wali Kota Madiun juga wajib melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta menjalankan tugas hingga terbit kebijakan pemerintah selanjutnya.
Dengan penugasan tersebut, Gubernur Khofifah berharap F. Bagus Panuntun dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," tukas Gubernur Khofifah.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
