Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Juli 2018 | 21.42 WIB

Hari Pertama Sekolah, Pelajar SMA Pasundan Bandung Malah Berantem

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo. - Image

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo.

JawaPos.com - Peserta didik tahun ajaran 2018-2019 sudah mulai masuk sekolah. Namun di hari pertama sebuah insiden terjadi di salah satu SMA di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (16/7).


Hari pertama masuk sekolah, seorang pelajar kelas XI SMA 3 Pasundan Bandung mengalami luka sabet dari benda tajam yakni pisau cutter oleh teman satu sekolahnya. Saat itu, pelaku dan korban sedang memarkir kendaraan roda duanya di halaman parkir. Namun korban tidak sengaja menyenggol pelaku. Karena kesal pelaku mengeluarkanpusau cutter miliknya dan menyabet kepala dan kening korban.


Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo membenarkan telah terjadi penganiayaan terhadap seorang siswa bernama Rifki di SMA 3 Pasundan Jalan Kebonjati, Kecamatan Andir, Bandung. Pelaku menyabet dengan pisau cutter kepada korban yang merupakan teman satu sekolahnya.


Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan kening karena sayatan menggunakan pisau cutter yang dibawa pelaku. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke Rumah Sakit Santosa untuk mendapatkan penanganan medis.


"Korban mengalami luka sayatan pisau cutter 12 jahitan di kepala dan kening 5 jahitan," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/7).


Pelaku berinisial LK, 16 melakukan tindakan tersebut setelah motornya tersenggol motor korban saat parkir di sekolah. Namun tanpa berkata pelaku langsung mengambil pisau cutter dan melakukan cabetan di kepala kepada korban.


"Kronologisnya keduanya ke sekolah, korban datang dengan mengendarai motor kemudian pelaku tersenggol, tanpa mengatakan hal lain langsung mengambil cutter dan mengenai kepala dan kening korban," jelasnya.


Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polrestabes Bandung. Pelaku dikenakan dengan Pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. Namun karena pelaku di bawah umur, maka perlu menunggu untuk mengkontruksi pasalnya.

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore