
Ekspos tangkapan penyelundupan satwa dan tumbuhan oleh BC Batam.
JawaPos.com - Tim bidang Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea Cukai (BC) tipe B Batam mengamankan sebuah kapal yang diduga melanggar kepabeanan. Adalah KM Batam Indah.
Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam, itu memuat beberapa jenis hewan dan tumbuhan. Seluruh muatan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Adapun satwa dan tumbuhan yang berhasil diamankan di antaranya 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, enam ekor burung Perkutut, 12 ekor love bird, satu ekor anak buaya, dan 12 buah tanaman hias. Pemeriksaan awal yang dilakukan, seluruh satwa dan tumbuhan berasal dari Malaysia dan dalam kondisi baik.
Harga kura-kura yang diamankan berada di kisaran lebih dari Rp 1 juta per ekor. Belum lagi dengan satwa lain yang juga bernilai cukup tinggi.
"Ini kan jenis hewan peliharaan. Harganya belum bisa kami pastikan, tapi secara keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar," kata Kepala BC Tipe B Batam Susila A Barata dalam ekspose di kantor BC tipe B Batam, Batu Ampar, Batam, Jumat (13/7).
Saat ini, satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam. BC juga telah mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dam Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam. Lembaga tersebut diminta melakukan uji laboratorium terhadap kesehatan satwa dan tumbuhan.
"Kami minta tangkapan ini diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu baru akan ada rekomendasi untuk tindak lanjut dari satwa-satwa ini. Apakah akan dimusnahkan atau bagaimana," terang Susila.
Ungkap kasus bermula dari informasi intelijen bahwa ada kapal yang akan melakukan penyelundupan, Kamis (12/7) kemarin. Tim yang mendapatkan informasi segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing AG sebagai nakhoda kapal dan TD sebagai ABK.
Tindakan AG dan TD diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Yaitu, mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 102 a Juncto Pasal 102 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana Juncto Undang-Undang Karantina, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
