Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Juni 2025 | 03.26 WIB

Sindikat LPG Subsidi Bermodus Beli Lewat "Link" hingga Cetak Segel Sendiri

Empat tersangka  kasus penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang dibongkar di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. (Juliana Christy / JawaPos.com) - Image

Empat tersangka kasus penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang dibongkar di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. (Juliana Christy / JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Jawa Timur mengungkap fakta baru dalam kasus penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi yang dibongkar di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Sindikat ini ternyata sudah beroperasi selama empat bulan dengan modus pembelian gas bersubsidi menggunakan "link" atau jaringan yang menghubungkan mereka ke sumber-sumber LPG subsidi di berbagai daerah.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan gas LPG 3 kg dari wilayah Jombang hingga Kabupaten Malang. Mereka tidak membeli secara resmi di pangkalan, melainkan melalui jalur informal yang mengandalkan koneksi atau "link" tertentu.

“Pelaku beroperasi selama empat bulan. Untuk mendapatkan gas LPG subsidi itu, mereka membeli dari beberapa tempat di Jombang sampai Malang. Mereka mengandalkan link untuk mendapatkan pasokan, lalu dikumpulkan di satu titik sebelum disuntik,” jelas AKBP Lintar, Selasa (10/6).

Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung 12 kg non-subsidi dengan alat suntik bernama pen. Setelah proses suntik, tabung 12 kg ditimbang ulang, ditutup, dan disegel agar tampak seperti produk resmi. Segel-segel tersebut ternyata dicetak sendiri oleh pelaku, meskipun polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyediaannya.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mencetak segel sendiri. Tapi kami menduga ada kemungkinan mereka juga mendapat pasokan dari pihak lain. Kami sedang kembangkan terus kasus ini,” tegas AKBP Lintar.

Untuk distribusinya, para pelaku hanya menyasar wilayah sekitar Kabupaten Malang. Tabung hasil suntikan dijual ke toko-toko kelontong di kawasan tersebut. Masyarakat tidak mencurigai gas itu ilegal karena tabung sudah tersegel rapi dan berat isinya sesuai standar.

“Gas hasil suntikan dijual ke toko-toko kecil. Karena ditimbang ulang dan disegel, masyarakat tidak curiga. Tapi itu jelas ilegal dan merugikan negara,” ungkap Lintar.

Dari hasil penjualan, pelaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp 100 ribu per tabung. Dengan produksi rata-rata 40–50 tabung per hari, sindikat ini bisa mengantongi jutaan rupiah setiap harinya.

Polisi memastikan pengusutan tidak berhenti pada empat tersangka. “Karena ini menyangkut distribusi subsidi dari pemerintah, tentu pengembangannya tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri jalur distribusi, pembuat segel, hingga pihak lain yang terlibat,” pungkas AKBP Lintar.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore