
Ilustrasi ibadah Haji.
JawaPos.com - Pemberangkatan haji 2025 bakal berlangsung awal Mei mendatang. Untuk Sumatera Barat (Sumbar) mendapat kuota 4.619 calon jamaah haji (CJH) yang diberangkatkan.
Jumlah kuota itu berhasil dipenuhi kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) 100 persen. Jumlah itu terpenuhi dari CJH yang berhak melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan tahap 2.
Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar M Rifki mengatakan, 4.619 CJH yang melakukan pelunasan terdiri atas CJH yang melakukan pelunasan tahap 1 sebanyak 3.748 CJH. Angka itu setara 81,25 persen dari kuota. Lantas dilakukan pelunasan tahap 2. Dari tahap 2 ini dapat terpenuhi 871 CJH untuk menambal kuota yang tidak terpenuhi pada tahap pertama.
"Alhamdulillah lebih dari 100 persen kuota Sumbar terpenuhi," ujar M Rifki saat dihubungi JawaPos.com pada Jumat (28/3). 100 persen kuota yang terpenuhi itu berdasarkan data Siskohat pelunasan pada 27 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Bila dirinci lagi, dari 871 CJH yang melakukan pelunasan, mereka terdiri atas 331 CJH usulan dan 540 CJH cadangan.
Untuk diketahui, proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua dibuka mulai dari Senin (24/3) hingga 17 April 2025 mendatang.
Dikutip dari laman Kemenag Sumbar, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin menerangkan kriteria pelunasan CJH reguler tahap II. Pertama, CJH reguler yang saat pelunasan tahap 1 mengalami kegagalan sistem.
“Jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap kesatu, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua. Namun jemaah yang bersangkutan jika berkeinginan melunasi bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokirnya pada aplikasi SISKOHAT (Sistim Informasi Haji Terpadu),” jelas Mhyudin.
Kedua, jamaah yang berhak melunasi tahap kedua adalah CJH reguler pendamping lanjut usia (lansia). Ketiga, penggabungan mahram yaitu CJH haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, CJH reguler pendamping penyandang disabilitas. Kelima, CJH reguler cadangan.
“Untuk melakukan pelunasan, CJH harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan karena ini sudah menjadi persyaratan yang mesti dikantongi oleh jamaah haji. Mudah-mudahan pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji sumbar bisa terpenuhi,” harap Mahyudin.
Sementara itu, besaran Bipihbagi CJH reguler Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta dan virtual account. Untuk virtual account nilainya berbeda setiap CJH. CJH yang telah melakukan pembayaran melapor ke kantor Kemenag kab/kota.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
