Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Maret 2025 | 17.08 WIB

100 Persen Kuota Haji Sumbar Terpenuhi

Ilustrasi ibadah Haji. - Image

Ilustrasi ibadah Haji.

JawaPos.com - Pemberangkatan haji 2025 bakal berlangsung awal Mei mendatang. Untuk Sumatera Barat (Sumbar) mendapat kuota 4.619 calon jamaah haji (CJH) yang diberangkatkan.

Jumlah kuota itu berhasil dipenuhi kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) 100 persen. Jumlah itu terpenuhi dari CJH yang berhak melakukan pelunasan biaya haji pada tahap 1 dan tahap 2.

Kabid Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumbar M Rifki mengatakan, 4.619 CJH yang melakukan pelunasan terdiri atas CJH yang melakukan pelunasan tahap 1 sebanyak 3.748 CJH. Angka itu setara 81,25 persen dari kuota. Lantas dilakukan pelunasan tahap 2. Dari tahap 2 ini dapat terpenuhi 871 CJH untuk menambal kuota yang tidak terpenuhi pada tahap pertama.

"Alhamdulillah lebih dari 100 persen kuota Sumbar terpenuhi," ujar M Rifki saat dihubungi JawaPos.com pada Jumat (28/3). 100 persen kuota yang terpenuhi itu berdasarkan data Siskohat pelunasan pada 27 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.

Bila dirinci lagi, dari 871 CJH yang melakukan pelunasan, mereka terdiri atas 331 CJH usulan dan 540 CJH cadangan.

Untuk diketahui, proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua dibuka mulai dari Senin (24/3) hingga 17 April 2025 mendatang.

Dikutip dari laman Kemenag Sumbar, Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Mahyudin menerangkan kriteria pelunasan CJH reguler tahap II. Pertama, CJH reguler yang saat pelunasan tahap 1 mengalami kegagalan sistem.

“Jemaah haji yang mengalami kegagalan sistem pada tahap kesatu, tidak dirilis dalam daftar berhak lunas tahap kedua. Namun jemaah yang bersangkutan jika berkeinginan melunasi bisa melapor ke Kantor Kementerian Agama domisili untuk buka blokirnya pada aplikasi SISKOHAT (Sistim Informasi Haji Terpadu),” jelas Mhyudin.

Kedua, jamaah yang berhak melunasi tahap kedua adalah CJH reguler pendamping lanjut usia (lansia). Ketiga, penggabungan mahram yaitu CJH haji reguler yang terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, CJH reguler pendamping penyandang disabilitas. Kelima, CJH reguler cadangan.

“Untuk melakukan pelunasan, CJH harus memenuhi syarat istitha’ah kesehatan karena ini sudah menjadi persyaratan yang mesti dikantongi oleh jamaah haji. Mudah-mudahan pada pelunasan tahap dua ini, kuota jemaah haji sumbar bisa terpenuhi,” harap Mahyudin.

Sementara itu, besaran Bipihbagi CJH reguler Embarkasi Padang sebesar Rp 51.781.751, dikurangi setoran awal sebesar Rp 25 juta dan virtual account. Untuk virtual account nilainya berbeda setiap CJH. CJH yang telah melakukan pembayaran melapor ke kantor Kemenag kab/kota.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore