Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Maret 2025 | 00.35 WIB

Polda Jatim Bongkar Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten, 12 Pelaku Ditangkap, 1 Ditembak Mati

Konferensi pers ungkap jaringan curanmor yang beroperasi di berbagai daerah. (Istimewa) - Image

Konferensi pers ungkap jaringan curanmor yang beroperasi di berbagai daerah. (Istimewa)

JawaPos.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Tim Jatanras Ditreskrimum berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di berbagai daerah, seperti Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Jember, dan Banyuwangi. Sebanyak 12 tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku tewas ditembak lantaran melawan saat hendak ditangkap.
 
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa komplotan ini beraksi di lokasi-lokasi minim pengawasan, seperti area parkir masjid, tempat tinggal karyawan, hingga ruko. "Mereka beroperasi tanpa mengenal waktu, bisa siang atau malam, tergantung situasi di lapangan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (7/3).
 
Para pelaku menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi untuk membobol kunci kendaraan dalam hitungan detik. Motor hasil curian dijual dengan harga murah, sekitar Rp4 juta per unit. "Mereka menjual motor dengan harga yang jauh di bawah pasaran, lalu uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," jelas AKBP Jumhur.
 
 
Dalam jaringan ini, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang bertugas sebagai eksekutor pencurian, sementara lainnya berperan sebagai penadah. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, antara lain Pasuruan, Malang, Jember, Lumajang, Probolinggo, dan Surabaya.
 
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 9 unit sepeda motor berbagai merek, 3 kunci T, 2 mata gerinda, beberapa dokumen kendaraan, serta barang pribadi milik tersangka. "Kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam sindikat ini," tambahnya.
 
Berikut daftar tersangka yang telah ditangkap: WM (36), MS (35), dan AS (31) dari Pasuruan; K (24) dari Malang; MR (30) dan TAT (23) dari Jember; HA (34) dari Lumajang; E (31) dari Probolinggo; serta AK (34) dan B (40) dari Surabaya. Selain itu, M (45) dari Lumajang juga diamankan. Sementara itu, tersangka AYE (29) asal Bangkalan tewas ditembak lantaran melakukan perlawanan saat hendak diamankan.
 
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
 
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di tempat yang minim pengawasan. Gunakan kunci tambahan untuk mencegah tindak pencurian," tutur AKBP Jumhur.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore