Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 18 April 2023 | 20.46 WIB

Disnaker Sulsel Sidak Perusahaan Pastikan Pembayaran THR

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf (kanan) sidak ke perusahaan di Makassar. - Image

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf (kanan) sidak ke perusahaan di Makassar.

JawaPos.com–Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Kota Makassar. Itu dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu dan sesuai regulasi.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pemprov Sulsel Ardiles Saggaf mengatakan, sidak dilakukan tim pengawas untuk memastikan pembayaran THR oleh perusahaan sudah sesuai aturan.

”Kami turun langsung atas instruksi dari Menteri dan Pak Gubernur untuk memastikan THR pekerja dibayarkan sesuai aturan, sehingga kami melakukan sidak secara acak,” kata Ardiles Saggaf seperti dilansir dari Antara.

Sidak tersebut dilakukan Dinas Ketenagakerjaan ke PT Samator Gas Industri, PT Sumber Alfaria Trijaya, dan PT Indomarco Prismatama.

Ardiles menyampaikan, dari hasil sidak, tim pengawas menemukan perusahaan yang didatangi sudah membayarkan THR kepada para pekerja.

”Hasil sidak di beberapa perusahaan, Alhamdulillah, secara umum THR keagamaan ini sudah dibayarkan dan pembayarannya sudah sesuai,” tutur Ardiles Saggaf.

Ardiles menambahkan, Disnaker sampai sekarang belum menemukan perusahaan yang melakukan pemotongan atau THR-nya dicicil. Jika ada, agar segera dilaporkan.

Sabtu (15/4), merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja. Seusai regulasi, THR harus dibayarkan H-7 Lebaran.

Oleh sebab itu, Ardiles mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerja agar segera membayarnya. Jika tidak, akan diberi sanksi sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.

”Bu Menteri menegaskan jangan ada pembayaran THR dilakukan secara dicicil,” ungkap Ardiles Saggaf.

Dia menjelaskan, saat ini sudah ada enam perusahaan yang dilaporkan karyawannya ke Disnaker. Dua dilaporkan secara langsung di posko pengaduan dan empat perusahaan dilaporkan secara daring.

”Kami tegaskan pekerja yang belum diberi haknya segera laporkan supaya segera ditindaklanjuti. Kami sudah bagi pengawas dan mediator untuk melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan ini, bahkan sudah ada pimpinan perusahaan yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucap Ardiles.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore