Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 7 Juli 2024 | 19.31 WIB

Sitinjau Lauik, Jantung Mobilitas Jalur AKAP di Sumbar Menanggung Beban Besar Lalu Lintas

Personel Polresta Padang melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-PolrestaPadang) - Image

Personel Polresta Padang melakukan pengaturan arus lalu lintas di kawasan Sitinjau Lauik, Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada Kamis (4/7). ANTARA/HO-PolrestaPadang)

JawaPos.com - Tanjakan Sitinjau Lauik di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjadi sorotan bagi pengendara di daerah itu sejak beberapa pekan terakhir. Sebab, jalan itu kerap mengalami kemacetan lalu lintas yang tidak dapat diperkirakan waktu terurainya.

Sitinjau Lauik saat ini menjadi beban mobilitas tinggi untuk jalan nasional di Sumbar. Pasalnya, untuk jalan nasional yang terakses ke Kota Padang selama ada tiga. Yaitu, via Lembah Anai (Kabupaten Tanah Datar), Malalak (Kabupaten Agam), dan Sitinjau Lauik (Kota Padang). Untuk Lembah Anai tidak bisa dilintasi pasca bencana banjir bandang atau longsong para Mei lalu. Kini jalur itu belum bisa dilalui karena masih dalam perbaikan.

Alhasil kendaraan dari arah utara atau Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, dan Pasaman harus dialihkan ke dua arah. Yaitu, di Malalak atau atau Sitinjau Lauik.

Pada 1 Juli 2024, Pemprov Sumbar membuat kebijakan pembtasan kendaraan melinatasi
jalur Malalak. Akibatnya, Sitinjau Lauik yang menghubungkan Kota Padang dengan Kabupaten Solok menanggung beban sangat besar. Ruas jalan yang disertai tebing dan jurang itu kerap mengalami kepadatan lalu lintas.

Kepadatan arus lalu lintas itu diamini jajaran Polresta Padang. "Berdasarkan pengamatan dalam tiga hari terakhir, volume kendaraan di kawasan Sitinjau Lauik mengalami peningkatan," ungkap Kanit Turjawali Polresta Padang Iptu Rudi Chandra sebagaimana dilansir dari Antara, Kamis (4/7).

Iptu Rudi Chandra mengatakan, peningkatan arus kendaraan tersebut dipengaruhi oleh pembatasan mobil angkutan yang diberlakukan oleh Pemprov Sumbar pada jalur Malalak. Pasalnya, akses Padang-Bukittinggi sebelumnya memiliki tiga pilihan utama yakni via Lembah Anai Kabupaten Tanah Datar, kedua via Malalak, dan ketiga via Sitinjau Lauik.

Namun jalur lintas Sumatera via Lembah Anai putus total sejak Mei hingga sekarang karena dihantam oleh bencana banjir bandang. Sebagai alternatif waktu itu maka arus lalu lintas yang menghubungkan Padang dengan Bukittinggi dialihkan via Malalak.

Akan tetapi per 1 Juli 2024 pemerintah provinsi setempat memberlakukan pembatasan mobil barang yang melintasi Malalak.

Kendaraan dengan konfigurasi sumbu roda I, II, dan III tidak diperkenankan lagi melewati jalan tersebut kecuali kendaraan tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas elpiji.

Akibatnya, jalur Sitinjau Lauik yang berstatus jalan nasional mengalami peningkatan volume kendaraan karena menerima buangan arus dari Malalak (Agam). Iptu Rudi Chandra mengatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian di tengah kondisi tersebut di samping kepadatan arus lalu lintas.

Pertama, bagi pengendara yang belum terbiasa dengan kondisi Sitinjau Lauik Padang agar berhati-hati dan mengutamakan keselamatan. Kemudian memperhatikan mobil barang karena pembatasan di Malalak secara otomatis akan mengalihkan kendaraan bermuatan tersebut ke Sitinjau Lauik.

Selanjutnya polisi meminta kepada pengendara agar tidak menyerobot ketika arus lalu lintas dalam keadaan padat atau macet.

Polresta Padang telah menyiapkan langkah antisipasi kepadatan serta kemacetan arus lalu lintas di Sitinjau Lauik, salah satunya adalah mengerahkan Tim Urai. Tim yang terdiri dari personel Unit Brigade Motor (BM) tersebut akan diturunkan secara taktis ke lokasi untuk melakukan pengaturan jalan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore