Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2024 | 02.12 WIB

Mantan Direktur PDAM Luwu-Makassar Syaharuddin Divonis 7 Tahun

Terdakwa mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Syaharuddin (tengah). - Image

Terdakwa mantan Direktur PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu Syaharuddin (tengah).

JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bersalah dengan 7 tahun penjara kepada mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kabupaten Luwu tahun 2018-2020 Syaharuddin. Yakni terkait tindak pidana korupsi.

”Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda Rp 400 juta,” kata Hakim Ketua Muhammad Yusuf Karim seperti dilansir dari Antara dalam amar putusan pada sidang di PN Makassar, Kamis (28/3).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Hal itu berdasar amar putusan Nomor: 143/Pid.Sus.Tpk/2023/Pn.Mks per tanggal 27 Maret 2024. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 6 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 847.460.416,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita.

Selain itu, harta benda dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 103 dikembalikan kepada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu serta membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Setelah Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar membacakan putusan, selanjutnya memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum serta JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Andi Ardiaman menyatakan sikap apabila pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan banding atas putusan majelis hakim, pihaknya tentu mengikuti dengan naik banding.

”Karena penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Atas sikap penasihat hukum yang menyatakan banding, penuntut umum juga menyatakan banding,” papar Andi Ardiaman.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim terdiri atas Muhammad Yusuf Karim sebagai hakim ketua, Johnicol Richard Frans, dan Nicolas Torano, sebagai hakim anggota, serta Jihan Hasmin sebagai panitera pengganti disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu, serta terdakwa bersama penasihat hukum. Perkara tersebut terkait tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu tahun anggaran 2018-2020. Kala itu terdakwa Syaharuddin menjabat.

Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program tersebut, mengingat dana yang dikelola bersumber dari dana hibah Pemda Kabupaten Luwu sebesar Rp 847,4 juta lebih berdasar perhitungan ahli BPK.

Sesuai tuntutan JPU sebelumnya terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 65 KUHPidana.

Selanjutnya, sebagaimana dalam dakwaan primer dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun, enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 847.460.410, subsider enam bulan dan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore