Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Maret 2024 | 13.10 WIB

Kenaikan Harga Beras Pengaruhi Besaran Zakat Fitrah, MUI Bojonegoro Tentukan Nominal Sebesar Rp 45 Ribu

Ilustrasi beras./Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro - Image

Ilustrasi beras./Ainur Ochiem/Radar Bojonegoro

JawaPos.com – Terjadinya kenaikan harga beras di Bojonegoro saat ini mempengaruhi naiknya nominal zakat fitrah yang harus dikeluarkan.

Pada tahun 2023 besaran zakat fitrah di Bojonegoro sebesar Rp 33 ribu atau beras tiga kilogram, sementara tahun 2024 ini naik menjadi Rp 45 ribu atau beras tiga kilogram.

Perubahan nominal zakat fitrah itu disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bojonegoro, KH Alamul Huda Masyhur.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya, MUI telah memberikan masukan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bojonegoro dan setelah melalui proses kajian, Baznas mengeluarkan edaran terkait besaran zakat fitrah tersebut.

“Setelah melalui beberapa kajian, akhirnya ditentukan bahwa zakat fitrah jika diuangkan menjadi sebesar Rp 45 ribu,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Bojonegoro (JawaPos Group).

Senada dengan MUI, Wakil Ketua Bidang Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bojonegoro, Sholikin Jamik menyatakan ada kenaikan nominal zakat jika diuangkan pada tahun 2024 ini. Hal itu karena dipengaruhi oleh harga beras yang sedang tinggi di Bojonegoro saat ini.

Dengan kenaikan harga beras per kilogramnya di Bojonegoro itu pada akhirnya mempengaruhi kenaikan nominal zakat fitrah.

Sedangkan untuk ukuran zakat fitrah itu sendiri sudah jelas. Maka, pihaknya mengharapkan tidak terjadi penurunan wajib zakat oleh karena kenaikan nominal zakat fitrah tersebut.

“Dengan adanya kenaikan harga beras, kita berharap wajib zakat juga meningkat. Bukannya malah berkurang, yang sebelumnya punya kewajiban membayar zakat fitrah justru menjadi penerima karena kenaikan harga ini,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro, Zaenal Arifin lebih lanjut menjelaskan bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Kedelapan golongan itu terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Ia mengatakan untuk zakat itu sendiri besarannya pas, jika lebih akan dihitung sebagai sedekah.

“Zakat akan membersihkan diri kita,” tandasnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore