Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 10 Maret 2024 | 16.03 WIB

Pemkot Batam Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam saat Ramadhan

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata. - Image

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau mengatur jam operasional tempat hiburan malam (THM) selama Ramadhan.

Kepala Disbudpar Kota Batam Ardiwinata mengatakan, tempat hiburan malam tutup operasional tiga hari di awal, dua hari di pertengahan, dan tiga hari di akhir Ramadhan.

”Sama dengan tahun lalu. Jadi 8 hari tutup operasional. Nanti ada tim terpadu yang menyisir tempat hiburan malam untuk memastikan semua berjalan dan patuh pada kesempatan bersama ini,” ujar Ardiwinata seperti dilansir dari Antara.

Hal tersebut tertera dalam surat edaran tentang waktu penyelenggaraan dan jasa usaha kepariwisataan pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dia menjelaskan, penutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan yaitu arena permainan mekanik/manual/elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat/massage dan spa, termasuk fasilitas hotel, pada 3 (tiga) hari menjelang dan awal Ramadhan mulai H-1 Ramadhan, Hari H (1 Ramadhan 1445 H), dan H +1 (2 Ramadhan 1445 H).

”Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadhan yaitu H-1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1445 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1445 H). Selanjutnya, 3 hari akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1445 H, Hari H Idul Fitri (1 Syawal 1445 H), H+1 Idul Fitri (2 Syawal 1445 H),” terang Ardiwinata.

Dia berharap pelaku usaha THM di Kota Batam dapat mematuhi aturan tersebut. Sebab, tim gabungan akan turun ke lokasi untuk memantau selama Ramadhan.

”Selama puasa kita saling menghormati. Harapan kita aturan ini bisa dipatuhi THM di Batam. Karena ada tim gabungan yang turun di lapangan,” ujar Ardiwinata.

Selain ketentuan tersebut, Ardi menambahkan, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00-01.00 WIB, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban, di lokasi usaha.

”Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama Ramadhan,” tambah Ardiwinata.

Ardi mengatakan, Tim Terpadu Pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan, terhadap ketentuan tersebut.

”Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ardi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore