MASIH MELANGGAR: Sejumlah pengendara motor masih nekat melintas di Jembatan Mayangkara meski sudah ada larangan. (FOTO: SURYANTO/RADAR SURABAYA)
JawaPos.com - Usai tragedi kecelakaan yang sebabkan pemotor tewas, Polrestabes Surabaya resmi melarang kendaraan roda dua melintasi Jembatan Mayangkara dari arah selatan (Ahmad Yani) menuju utara (Wonokromo).
Sementara itu, dari arah sebaliknya, utara ke selatan masih diperbolehkan. Namun ketentuannya, kendaraan roda dua tersebut hanya diperbolehkan melintas dari pukul 16.00 hingga 19.00 WIB saja, selebihnya tidak diperbolehkan.
Kendati demikian, aturan bagi pemotor di Jembatan Mayangkara itu ternyata tak sepenuhnya ditaati oleh masyarakat.
Sebab, pemotor dari arah utara masih banyak yang melintas kesana pada jam - jam yang tidak diperbolehkan.
Hal itu dapat dilihat dari video yang di upload akun Instagram @polantas_surabaya. Disana, terlihat para petugas kepolisian sedang menilang para pemotor yang masih nekat melanggar aturan baru tersebut.
"Kasatlantas Polrestabes surabaya AKBP@arif_fazlurrahmannjelasno, Soale cukup rawan & sempat nimbul kecelakaan nang pengendara roda 2 dilarang ngelintas Flayover layang mayangkara teko sisi utara keselatan utiwo selatan nang utara," tulis akun Instagram @polantas_surabaya.
"Kecuali pas jam sibuk sore teko utara nang arah selatan pas jam 17:00-19:00 ae pengendara roda 2 oleh ngelintas karo tujuan ben gak kedaden kepadatan arus Lalulintas," lanjut akun Instagram @polantas_surabaya.
Para pemotor itu masih tetap bandel dan tak jera untuk melintas Jembatan Mayangkara dari arah utara atau Wonokromo ke arah selatan pada jam yang dilarang.
Dalam video berdurasi 0:42 detik itu juga, terlihat para pengendara roda dua tengah berjejer menunggu giliran untuk diproses oleh petugas kepolisian. Ada petugas yang sedang mengimbau pemotor agar menaati rambu yang telah dibuat kedepannya.
Saat ditanya kenapa masih melanggar, salah satu pemotor yang sedang ditilang dalam video tersebut mengatakan bahwa dirinya mengaku masih seringkali lupa adanya aturan baru tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dilansir Radar Surabaya (JawaPos Grup), Satlantas Polrestabes Surabaya beserta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah mengubah rambu-rambu di Jembatan Mayangkara usai terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa.
Akhirnya, kendaraan roda dua dari arah selatan (Sidoarjo) ke utara tidak diperbolehkan melintas di flyover tersebut. Menurut Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, keputusan itu ditetapkan setelah dilakukan analisis bersama Dishub Surabaya.
"Kami putuskan, kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara tidak diperbolehkan melintas di Jembatan Mayangkara. ," kata AKBP Arif, pada Jumat (26/1).
Menurut Arif, ketentuan ini berlaku selama 24 jam. Kendaraan roda dua dari arah selatan ke utara harus melintas di bawah jembatan.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
