Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 April 2022 | 23.04 WIB

Gubernur Ganjar Bilang Pemberian THR Tak Boleh Dicicil

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Humas Pemprov Jateng/Antara - Image

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Humas Pemprov Jateng/Antara

JawaPos.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil. Selain itu, harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

”Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang, Selasa (19/4).

Selain itu, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat. ”Pasti THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual,” ujar Ganjar.

Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui posko tunjangan hari raya (THR) tercatat telah menerima 22 aduan dari para pekerja terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.

”Sampai hari ini (19/4) sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi, karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas, sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari.

Dia mengungkapkan, aduan yang diterima itu mengenai potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja. Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Jateng sedang melakukan klarifikasi dengan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.

Menurut dia, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai regulasi pemerintah pusat akan dikenai sanksi hukum yang berlaku. ”Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan usaha,” terang Sakina Rosellasari.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada aduan, akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.

”Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi,” ucap Sakina Rosellasari.

Di Provinsi Jateng berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) tercatat ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.

Data Disnakertrans Jateng menyebutkan pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi dan dari jumlah tersebut, 93 perusahaan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar THR pekerja secara penuh.

Posko THR Disnakertrans Jateng dibuka mulai 13 April hingga 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Jateng, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 081328451596.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore