
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Humas Pemprov Jateng/Antara
JawaPos.com–Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan, pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tidak boleh dicicil. Selain itu, harus sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.
”Pemberian THR tidak boleh dicicil, kita laksanakan lah. Disnaker dan Disperindag sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Sebab dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” kata Ganjar seperti dilansir dari Antara di Semarang, Selasa (19/4).
Selain itu, dengan pemberian THR sesuai hak para pekerja, akan mengangkat perekonomian di wilayah setempat. ”Pasti THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kita dengan Bank Indonesia (BI), konsumsi akan meningkat saat Lebaran, kita jemput bola agar UKM menyiapkan produk yang bisa terjual,” ujar Ganjar.
Politikus PDI Perjuangan itu memastikan perusahaan yang tidak melaksanakan pembayaran THR akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah melalui posko tunjangan hari raya (THR) tercatat telah menerima 22 aduan dari para pekerja terkait dengan pemberian tunjangan hari raya.
”Sampai hari ini (19/4) sudah ada 22 aduan masuk. Hal itu perlu kami klarifikasi, karena pengadu harus jelas, perusahaan dan identitas harus jelas, sehingga kami bisa lakukan tindak lanjut bekerja sama dengan Disnaker kabupaten/kota untuk melakukan mediasi,” kata Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari.
Dia mengungkapkan, aduan yang diterima itu mengenai potensi pemberian THR yang dicicil, tidak sesuai gaji pokok dan tunjangan, terlambat, hingga perusahaan yang diduga tidak memberikan hak pekerja. Menindaklanjuti hal itu, Disnakertrans Jateng sedang melakukan klarifikasi dengan melakukan mediasi yang melibatkan mediator hubungan industrial dan pengawas ketenagakerjaan.
Menurut dia, perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai regulasi pemerintah pusat akan dikenai sanksi hukum yang berlaku. ”Hukumannya, berupa sanksi administratif sesuai PP 36 tentang Pengupahan, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan usaha,” terang Sakina Rosellasari.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 6 April 2022 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 bagi Pekerja/Buruh. Pemberian THR maksimal diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022. Jika dalam tempo tersebut ada aduan, akan dilakukan mitigasi oleh mediator hubungan industri dan pengawas ketenagakerjaan.
”Baru setelah tanggal 25 masih tidak diberikan atau molor atau dicicil, pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan. Tentunya sesuai regulasi, mulai nota riksa 1 jangka 7 hari, dilanjutkan nota riksa 2, jika belum ada respons akan ada tindakan sesuai regulasi,” ucap Sakina Rosellasari.
Di Provinsi Jateng berdasar data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan Online (WLKP) tercatat ada 32.584 perusahaan skala kecil menengah dan besar. Dari jumlah tersebut ada sekitar 5.000 perusahaan besar.
Data Disnakertrans Jateng menyebutkan pada 2021 ada 140 perusahaan yang diberi sanksi dan dari jumlah tersebut, 93 perusahaan diberi nota riksa, adapun dari jumlah itu 36 di antaranya langsung membayar THR pekerja secara penuh.
Posko THR Disnakertrans Jateng dibuka mulai 13 April hingga 13 Mei 2022. Pengadu bisa langsung datang ke kantor Disnakertrans Jateng, posko THR di kabupaten atau kota, serta melaporkan melalui layanan WhatsApp di nomor 081328451596.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
