
Ilustrasi aplikasi kencan online. Antara
JawaPos.com–Kepolisian Sektor Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pelaku penipuan dan pemerasan. Modusnya menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.
”Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean seperti dilansir dari Antara.
Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat. Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, harus bayar Rp 250 ribu.
Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan. Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai seperti di aplikasi MiChat.
”Sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku,” ujar Pardamean Hutahaean.
Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.
Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone korban sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu. ”Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku,” terang Pardamean Hutahaean.
Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya, GT. Tak selang berapa lama korban datang bersama temannya ingin menebus handphone tersebut. Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GT meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.
”Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia,” papar Pardamean Hutahaean.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos, Jalan Kapten Muslim. ”Sedangka pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Kapolsek Pardamean Hutahaean.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Gelombang Dukungan untuk Nicko Widjaja Menguat Usai Tuntutan 11 Tahun
17 Kuliner Gado-Gado Paling Laris di Jakarta, Cocok untuk Makan Siang Bersama Teman dan Keluarga
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
