Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 September 2021 | 20.32 WIB

Wajah Asli Tak Sesuai Foto, Kencan Online Gagal Berujung Pemerasan

Ilustrasi aplikasi kencan online. Antara - Image

Ilustrasi aplikasi kencan online. Antara

JawaPos.com–Kepolisian Sektor Medan Helvetia jajaran Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap pelaku penipuan dan pemerasan. Modusnya menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online.

”Satu orang pelaku perempuan berinisial M telah diamankan, sedangkan rekan pelaku berinisial GT masih dalam pengejaran,” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean seperti dilansir dari Antara.

Kasus penipuan itu bermula saat korban berinisial I memesan jasa kencan dengan pelaku M melalui aplikasi MiChat. Harga booking yang disepakati antara pelaku dan korban Rp 750 ribu. Namun apabila korban minta cancel, harus bayar Rp 250 ribu.

Pelaku dan korban sepakat untuk bertemu pada Selasa (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Medan. Pada saat korban menemui pelaku, korban merasa terkejut dan kecewa karena wajah tidak sesuai seperti di aplikasi MiChat.

”Sehingga korban membatalkan jasa tersebut dan memberikan uang sebesar Rp 150 ribu kepada pelaku,” ujar Pardamean Hutahaean.

Karena kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan. Namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangannya.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M mengambil handphone korban sebagai jaminan uang kamar yang telah dipesan sebesar Rp 300 ribu. ”Karena kesal, korban pergi meninggalkan pelaku,” terang Pardamean Hutahaean.

Selanjutnya, pelaku memberikan handphone tersebut kepada rekannya, GT. Tak selang berapa lama korban datang bersama temannya ingin menebus handphone tersebut. Namun kesepakatan kembali berubah. Saat itu GT meminta sewa uang kamar kepada korban sebesar Rp 1.250.000.

”Korban yang merasa telah ditipu selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Helvetia,” papar Pardamean Hutahaean.

Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku M pada Selasa (21/9) di sebuah rumah kos, Jalan Kapten Muslim. ”Sedangka pelaku GT akan kami kejar terus dan apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,” tegas Kapolsek Pardamean Hutahaean.

Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) subs pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore