Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 November 2023 | 23.55 WIB

Polisi Tangkap Perempuan Terlibat Pembunuhan Mantan Dirut RSUD Sidempuan

Tersangka BLP (memakai masker) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11). - Image

Tersangka BLP (memakai masker) saat tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (30/11).

JawaPos.com–Tim gabungan dari Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) bersama Kepolisian Sektor Batu Aji menangkap tersangka BLP, 18. Dia diduga terlibat kasus pembunuhan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap, 60.

Tersangka BLP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) itu ditangkap di daerah Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Selasa (28/11) malam dan tiba di Batam pada Kamis (30/11) siang.

”Dia ini kami tangkap di rumah kosnya di Padang Lawas, Selasa (28/11) sekitar pukul 23.30 WIB. Tidak ada kendala pada saat penangkapan tersangka,” ujar Kapolsek Batu Aji AKP Denny Syahrizal seperti dilansir dari Antara di Bandara Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau.

Dia menjelaskan, tersangka BLP diketahui turut serta membantu tersangka utama AYS, 46, yang merupakan selingkuhannya, saat membunuh korban di rumahnya.

”Jadi tersangka BLP ini diperintahkan tersangka AYS, untuk mengambil air menggunakan ember berukuran sedang. Kemudian tersangka AYS memasukkan kepala korban ke dalam ember tersebut,” kata Denny Syahrizal.

Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka AYS kemudian meminta bantuan tersangka BLP untuk mengangkat korban ke dalam kamarnya.

”Jadi peran dia ini adalah ikut membantu atau ikut serta dalam proses pembunuhan tersebut,” terang Denny Syahrizal.

Kapolresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) Kombespol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan, motif tersangka AYS membunuh mantan Dirut RSUD Padang Sidempuan Tetty Rumondang Harahap karena tidak direstui untuk ikut pencalonan bupati.

”Jadi motifnya ada dua. Yang pertama karena tersangka ini ingin maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan Bupati Tapanuli Selatan, tapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua untuk menguasai harta korban, berupa sertifikat, uang dan kendaraan,” ujar Nugroho.

Kapolres menjelaskan, tidak disetujuinya tersangka untuk ikut pemilihan bupati oleh korban, karena tersangka meminta sejumlah uang yang cukup banyak kepada korban.

”Jadi dari yang disebutkan tersangka, dia ini meminta uang Rp 50 miliar untuk mendukung ikut pencalonan menjadi bupati,” terang Nugroho Tri Nuryanto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore