Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 11 November 2016 | 15.16 WIB

Jual Bayi ke WN Singapura Rp 60 Juta

ILUSTRASI - Image

ILUSTRASI

JawaPos.com - Tiga anggota sindikat penjual bayi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis sore (10/11). Komplotan tersebut melibatkan warga negara Singapura bernama Edi yang masih buron (DPO). 



Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Arie Prasetyo mengungkapkan bahwa tiga terdakwa, yakni Buyung alias Heri Kurniawan, Ermanila alias Nila, dan Yuliana alias Ana, merupakan pelaku perdagangan bayi ke luar negeri. Pokok perkara merujuk ke bayi laki-laki bernama Apui berusia lebih dari 2 bulan yang dijual kepada Edi.



Arie menyebutkan, terdakwa Yuliana mendapat tawaran dari keluarga Ani untuk mengurus bayi mereka, Apui, karena Ani memiliki suami, Aan, yang tunanetra dan tidak sanggup membesarkan anaknya tersebut. Tawaran itu langsung dite­rima Yuliana mengingat dia mempunyai rekan, Buyung, yang menjadi penyalur adopsi bayi.



''Sekitar awal Juni lalu, terdakwa Buyung menghubungi Yuliana menanyakan apakah ada bayi untuk diadopsi. Yuliana kemudian menjawab ada dan masing-masing terdakwa membuat kesepakatan,'' terang JPU Arie.



Kesepakatan yang dimaksud, Buyung melalui perantara Ermanila meminta Yuliana mengirimkan foto bayi Apui. Namun, Yuliana memberikan syarat agar uang adopsi bayi tersebut sebesar Rp 40 juta dibayar. Buyung dan Ermanila menyanggupinya. ''Setelah foto bayi didapat, Ermanila menawarkan bayi tersebut ke Edi (DPO). Edi setuju mengadopsi Apui dengan harga SGD 6.000 atau sekitar Rp 60 juta,'' ungkapnya.



Sesuai kesepakatan itu, Yuliana dan Ermanila menjemput bayi Apui ke rumah Ani di Perumahan Putri Hijau, Sagulung, Selasa (14/6). Bayi itu dibawa ke rumah kakak Edi (Ahiang) di Perumahan Cahaya Garden Bengkong. ''Saat itu, rencananya, Edi datang esok hari untuk menjemput bayi Apui,'' tutur JPU Arie.



Di hadapan Hakim Ketua Syahrial yang didampingi Hakim Anggota Taufik dan Jasael, tiga terdakwa membantah tuduhan itu. (cr15/c20/ami) 



Editor: Thomas Kukuh
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore