Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Agustus 2023 | 19.39 WIB

Polresta Bandung Tangkap Brand Ambassador dan Dua Admin Judi Online

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan perjudian online di Mapolresta Bandung. - Image

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo beserta jajaran menunjukkan barang bukti kejahatan perjudian online di Mapolresta Bandung.

JawaPos.com–Satuan Reskrim Polresta Bandung menangkap seorang perempuan yang berperan sebagai brand ambassador dan dua orang admin judi online di Kiaroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Senin (14/8), sebagai langkah pencegahan berbagai kejahatan lain.

”Kita buatkan LP pada Selasa (15/8). Operasi ini, karena memang banyak kejadian-kejadian pidana yang disebabkan karena judi online. Jadi ikut judi online uangnya habis, akhirnya merampok, akhirnya mencuri,” kata Kusworo seperti dilansir dari Antara di Mapolresta Bandung.

Setelah dilakukan penyelidikan secara intens, lanjut Kusworo, pelaku yang merupakan brand ambassador menggunakan akun media sosial Instagram dengan cara menari-nari dan menggunakan pakaian tak senonoh dengan logo judi online.

”Dengan logo alexistogel, kemudian yang bersangkutan menginformasikan link, di mana bisa diakses melalui internet untuk sarana dan prasarana perjudian secara online. Yang bersangkutan sudah satu tahun beroperasi, sedangkan untuk yang brand ambassador itu digaji per bulan,” ucap Kusworo Wibowo.

Dengan terungkapnya kasus judi online itu, Kusworo mengimbau warga untuk tidak terbuai dengan perjudian online. ”Karena ini semua rekayasa, dan akan ada ikutan pidana lain dengan adanya kita main di judi online ini,” ujar Kusworo Wibowo.

Imbauan itu juga ditujukan pada pelaku atau pekerja di situs judi online, di mana kata Kusworo, ada sanksi hukum yang diatur atas mereka. ”Dan bagi perangkat atau bagi para pelaku, apakah itu yang ikut-ikutan brand ambassador atau jadi admin atau lainnya, ini jangan lagi melakukan, karena ada ancaman hukumannya,” tutur Kusworo Wibowo.

Akibat perbuatannya, pelaku MAG, 20; OR, 34; dan SN, 28; dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2012 atas perubahan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore