Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Maret 2019 | 02.38 WIB

Perbatasan Jogja-Jateng Dianggap Rawan Saat Masa Kampanye Terbuka

Ketua Bawaslu DIJ Bagus Sarwono (tengah). - Image

Ketua Bawaslu DIJ Bagus Sarwono (tengah).

JawaPos.com - Bawaslu Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) menganggap wilayah perbatasan menjadi zona rawan saat masa kampanye terbuka. Sebab pembagian zonasi yang ditetapkan oleh pusat, antara DIJ dengan Jawa Tengah berbeda.


Ketua Bawaslu DIJ Bagus Sarwono mengatakan, zonasi untuk DIJ adalah B sedangkan Jawa Tengah A. "Sudah dibagi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pusat. Jadi DIJ dan Jateng itu berbeda. Sementara DIJ wilayahnya dikepung Jateng," jelasnya kepada JawaPos.com, Selasa (26/3).


Dia mencontohkan jadwal zonasi B. Misalnya ketika pasangan capres-cawapres B kampanye selama 2 hari, maka dibolehkan juga untuk kampanye partai politik (parpol) pendukung dan pengusungnya. Setelahnya bergantian untuk pasangan calon selama waktu yang sama.


Otomatis adanya perbedaan zonasi, ketika pasangan calon A kampanye di DIJ, maka pasangan calon B akan kampanye di Jateng."Potensi kerawanan di daerah perbatasan. (Sebab) kan bisa menyeberang (kampanyenya)," ungkapnya.


Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya massa kampanye yang menyeberang ke daerah lain. Supaya tak terjadi gesekan antar pendukung selama masa kampanye rapat terbuka, 24 Maret hingga 13 April mendatang.


Para peserta kampanye dilarang memakai kendaraan berknalpot blombongan. Mereka juga tidak diperkenankan membawa senjata tajam, dan benda lain yang membahayakan. "Kami minta kepada kepolisian agar itu juga ditindak tegas," ucapnya.


Bagus melanjutkan, dalam masa kampanye, pengawasan yang dilakukan lebih intens. Ketika ada tokoh nasional yang datang, maka petugas dari Bawaslu DIJ hingga tingkat kelurahan akan ikut mengawasi.


Selain itu, petugas juga melakukan upaya pencegahan. Yakni ketika ada yang akan menggelar kampanye di dekat tempat pendidikan, ibadah, maupun pemerintahan, maka diminta untuk pindah. "Pondok pesantren yang itu pondoknya untuk pendidikan, kami tidak memperbolehkan," ucapnya

Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore