
UPAL: Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho menunjukkan upal yang bernilai ratusan juta rupiah dan dua tersangka yang berhasil diamankan jajarannya.
JawaPos.com - Jajaran Polres Magelang, Jawa Tengah, berhasil menggulung kawanan pengedar uang palsu (upal). Berdasarkan pengakuan para tersangka, upal tersebut merupakan pesanan seseorang yang tinggal di Kalimantan.
Rencananya, uang akan digunakan untuk pemenangan pemilu kepala daerah (pilkada) di salah satu daerah. Tapi sebelum didistribusikan, dua pelaku berhasil dicokok petugas akhir bulan September lalu.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni Juwaldi Yuwono (55) dan Ngadiyono (51), warga Temanggung. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Samsuri (44), warga Kudus; Tejo (70), warga Temanggung; dan Setioti (45), warga Magelang, masih dalam pengejaran.
"Tapi saat ini masih kita lakukan penyelidikan dan pengembangan. Untuk sementara, tersangka kita tahan berikut barang bukti uang palsu, sepeda motor, dan dua buah handphone," urai Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho saat gelar perkara, Rabu (25/11).
Sementara itu, Juwaldi mengaku hanya menjadi perantara dan baru sekali ini melakukan transaksi uang palsu. Diakuinya, dia hanya mengantar dan diiming-imingi upah sebesar 5 persen dari total penjualan.
"Kalau uangnya dijual dengan perbandingan 1:3 atau Rp 450 juta dibeli seharga Rp 150 juta. Nantinya saya dapat upah sekitar Rp 45 juta," ujar Juwaldi seperti yang dikutip Magelang Ekspres (Jawa Pos Group).
"Orang itu datang ke Tarakan ke tempat teman saya minta tolong dicarikan uang palsu untuk digunakan dalam pilkada. Teman saya kemudian menghubungi saya," katanya lagi.
Juwaldi kemudian menghubungi Ngadiono yang diketahuinya bisa mencarikan upal. Dari transaksi yang dilakukan via telepon, disepakati bahwa upal yang akan dibeli sebesar Rp 450 juta.
Ngadiono menambahkan, dirinya kenal Samsuri, pembuat upal yang kini DPO (daftar pencarian orang), dari sebuah tempat hiburan. Samsuri memberikan nomor handphone kepada Ngadiono sehingga bisa langsung menghubungi begitu ada orang yang berniat mencari upal.
"Saya tidak tahu di mana mencetak dan membuat upalnya. Dulu ketika kenal, hanya bilang kalau ada yang butuh upal bisa pesan ke dia," katanya.
Kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat (2) dan atau 36 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancamannya, hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. Dan atau pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (amb/JPG)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
