
MERINTIH. Salah satu pelaku jambret merintih kesakitan saah timah panas dikeluarkan dari betisnya di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo
JawaPos.com - Tiga orang spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara, Kamis (31/1). Ketiga pelaku masing-masing bernama Aziz, Restu dan Aliong. Mereka terpaksa dibuat pincang setelah ditembak petugas. Tindakan tegas dan terukur itu dilakukan, karena ketiga jabret ini berusaha kabur saat ditangkap di tiga lokasi berbeda. Restu diringkus di Gang Gaspar, Siantan. Aziz di Jalan Parit Pangeran. Sedangkan Aliung ditangkap di Jalan 28 Oktober.
“Tiga pelaku ini terpaksa ditembak pada bagian betis masing-masing. Saat akan ditangkap, mereka nekat melarikan diri dan melawan petugas,” kata Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Ridho Hidayat seperti dikutip Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group), Jumat (1/2).
Usai dilumpuhkan, ketiga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. Tak sampai satu jam, luka tembak bagian kaki ketiga pelaku selesai diobati oleh petugas medis. Setelah itu, ketiganya langsung digelandang ke Mapolsek Pontianak Utara untuk diproses lebih lanjut. "Ketiga pelaku ini semuanya warga Pontianak Utara," kata Ridho.
Mantan Kapolsek Pontianak Selatan ini menjelaskan, penangkapan terhadap tiga penjahat jalanan ini berawal dari laporan kejadian jambret yang marak terjadi di Pontianak Utara. Sejak sepakan terkahir.
Dari kejadian itu, dijelaskan Ridho, dilakukanlah penyelidikan. Setelah diselidiki, diketahui identitas pelaku-pelaku tersebut. "Dan hari ini pelaku-pelaku itu berhasil kita tangkap," ujarnya.
Menurutnya, pelaku bernama Restu ini memang spesialis jambret. Dia merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru saja bebas dari masa hukumannya.
"Korbannya adalah dua anak sekolah. Dia menjambret di dua tempat. Yakni, Jalan Budi Uotomo dan Teluk Sahang. Dua anak sekolah yang menjadi korbannya sampai saat ini masih syok," ujarnya.
Kemudian Aliong dan Aziz merupakan satu komplotan. Mereka bekerjasama mencuri sepeda motor di tiga lokasi di Pontianak Utara. Baru-baru ini.
"Barang bukti hasil curian Aliong dan Aziz Bberupa motor dan handphone sudah didapat. Selain melakukan pencurian sepeda motor, mereka berdua ini juga melakukan jambret. Aksi mereka sangat kasar," katanya.
Atas perbuatan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Tentang tindak pidana pencurian. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
