Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 September 2015 | 06.11 WIB

Perempuan Cantik Ini Disidang Karena Jual Togel

Terdakwa kasus jualan togel saat disidangkan. - Image

Terdakwa kasus jualan togel saat disidangkan.

JawaPos.com--Suryati hanya tertunduk dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kalimantan Tengah, ketika jaksa membacakan dakwaan. Suryati mulai diadili hakim atas kasus judi togel yang menjeratnya sejak beberapa waktu lalu.



Kasus itu awalnya terungkap karena ada warga yang melapor ke polisi. Konon di rumah terdakwa sering terjadi transaksi penjualan togel. Jadi, pada 15 Juni 2015 lalu, polisi pun mendatangi rumah Suryati yang berada di Desa Kantan Dalam, Kabupaten Pulang Pisau. 



Suryati tak bisa lagi mengelak karena saat itu polisi berhasil menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam judi togel. “Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah handphone, catatan penjualan togel dan uang tunai Rp 300 Ribu,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hulman dalam persidangan.



Dalam dakwaan, tertera bahwa terdakwa tidak tiap hari menjalankan aktivitas jual togel. Ia hanya buka lapak di hari tertentu yaitu Senin, Kamis, Sabtu dan Minggu. Untuk pembayarannya sendiri, terdakwa menerima minimal Rp 1000 dari pembeli, dan tanpa ada batas maksimal.



Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Rerung Patangloan didampingi anggotanya Yuli Atmaningsih dan I Wayan Sugiartawan kemudian menjadwalkan sidang lanjutan, pada Kamis (10/9) mendatang. Adapun agendanya menghadirkan saksi dari kepolisian. (ila/jpg)

Editor: Ronald
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore