Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Januari 2019 | 14.50 WIB

Jaro Ade: Sidang Gugatan Pilkada untuk Pembelajaran Kepada Publik

Ketua TKD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi - Image

Ketua TKD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi

JawaPos.com - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bogor digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (8/1). Gugatan itu sebelumnya dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (Jadi).


Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu ditunda karena perwakilan dari tergugat tidak hadir dalam sidang.


Mereka adalah Tergugat I yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III tidak hadir.


Kuasa hukum Jadi, Mahfud mengatakan, persidangan ini tidak sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018 yang terstruktur dan masif.


"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangannya.


Pihaknya pun yakin lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.


Di tempat yang sama, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.


"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran untuk masyarakat, ketimbang harus melakukan demonstrasi dengan turun ke jalan,” kata Jaro Ade.


Menurutnya, hal itu terkait dengan komitmen dia untuk tetap menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. "Apalagi jelang Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif. Agar pelaksanannya tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan bersama," ujar Jaro Ade.


Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.


Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018. 

Editor: Yusuf Asyari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore