Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 14.15 WIB

Kejati Sumut Catat Sembilan Perkara Korupsi Pada Januari-Juli

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. - Image

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JawaPos.com–Kejati Sumut mencatat ada sembilan perkara korupsi pada capaian kinerja periode Januari-Juli.

”Ada sembilan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut yang telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan dan dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejati Sumut Idianto dalam keterangan seperti dilansir dari Antara di Medan. 

Pertama, dia merinci, Kejati Sumut menahan tiga tersangka korupsi pada pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019. Kemudian, Kejari Negeri Gunungsitoli menahan dua tersangka tindak pidana korupsi pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 5 Lahewa di Desa Siheneasi Dusun II Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2017, pengadaan secara swakelola sebesar Rp 2.611.000.000.

”Di Kejari Pematang Siantar juga ditahan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan konstruksi pembangunan jalan dan jembatan Outer Ring Road STA 09 + 310/STA 10 + 150 pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Pematang Siantar yang bersumber dari Dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP) Tahun Anggaran 2018,” papar Idianto.

Kemudian, lanjut dia, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan di Kota Pinang satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. ”Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut adalah sebesar Rp 310.711.800,” ujar Idianto. 

Idianto mengatakan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dari Kejari Asahan yang penyidikan dilaksanakan berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Nomor : Print- 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 Tanggal 30 Januari 2023.

”Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh tim telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah yang dapat membuat terang tindak pidana dan telah ditingkatkan penanganan yang ditandai dengan penetapan tersangka dengan inisial JIPS,” terang Idianto.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan menambahkan, perkara yang menarik perhatian lain adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit Surat Perintah Kerja (SPK) pada PT Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016. ”Ada juga dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) pada Universitas Al Washliyah (Univa) Kabupaten Labuhan Batu tahun 2021-2022,” ucap Yos A. Tarigan. 

Selanjutnya perkara dari Kejari Simalungun dengan tersangka Poniman selaku Pangulu Nagori Bahung Kahean, Kecamatan Dolok Batunanggar, Simalungun tahun 2016-2022. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp 388.761.840.

Sementara itu, Kejari Samosir juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan pidana korupsi biaya pemeliharaan docking atau repair maintenance and supplies pada PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) untuk kegiatan docking KMP Sumut I dan KMP Sumut II di Simanindo, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, dengan kerugian negara sebesar Rp 734.333.000.

”Untuk perkara tindak pidana korupsi di Kejari dan Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut sudah dilakukan penyelidikan dan akan segera ditingkatkan statusnya ke penyidikan,” tutur Yos.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore