Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Juni 2017 | 17.43 WIB

Gerebek Rumah Produksi Petasan, Sita Puluhan Kilogram Bahan Peledak

BAHAYA: Polisi mengamankan ribuan petasan di kawasan Jombang. - Image

BAHAYA: Polisi mengamankan ribuan petasan di kawasan Jombang.


JawaPos.com- Ribuan petasan serta puluhan kilogram bahan peledak diamankan polisi dari salah satu rumah di wilayah Banjarsari, Bandarkedungmulyo, Jombang. Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga pembuat petasan.



”Dua orang, yakni AW dan SF, kami amankan. Nanti kami dalami,” terang Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.



Terungkapnya keberadaan rumah produksi petasan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya petasan di wilayahnya. Polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mengendus salah satu rumah milik Abdul Wahid, 57, warga Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang diduga digunakan sebagai rumah pembuatan barang berbahaya tersebut.



Petugas terus mengintai aktivitas di rumah bidikannya. Selasa (13/6) sekitar pukul 11.00 penggerebekan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Kedatangan petugas berseragam cokelat itu sontak membuat pelaku kelabakan. Meski mereka berusaha mengelak, setelah digeledah, petugas menemukan ribuan petasan berbagai ukuran.



Di antaranya, 2 ribu petasan ukuran sedang siap jual, 50 petasan ukuran besar siap jual, dan seribu selongsong petasan. Selain itu, polisi menemukan 50 kg belerang, 5 kg serbuk arang, serta 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan.



Tak berhenti di situ, petugas melacak asal barang-barang berbahaya tersebut dan berhasil mengendus identitas Karnowo, 50, warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang disebut-sebut sebagai pemasok bahan pembuat petasan. Iring-Iringan kendaraan petugas segera menuju rumah pelaku.



Sayang, sebelum petugas datang, pelaku terlebih dahulu berhasil kabur. Meski begitu, didampingi unsur pemerintah desa setempat, polisi menggeledah isi rumah. ”Sesuai dugaan kami, 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan berhasil ditemukan. Sayang, pelaku berhasil kabur,” katanya. Lagi-lagi, polisi menyita semua barang bukti dan membawanya ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.



Kepada petugas, Soni Affandi mengaku menjalankan usaha produksi petasan baru sebulan lalu. ”Memang sengaja disiapkan saat mendekati Lebaran,” ujarnya.



Padahal, lanjut Kapolres, produk petasan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal (1), (3) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (naz/nk/c24/end)


Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore