
BAHAYA: Polisi mengamankan ribuan petasan di kawasan Jombang.
JawaPos.com- Ribuan petasan serta puluhan kilogram bahan peledak diamankan polisi dari salah satu rumah di wilayah Banjarsari, Bandarkedungmulyo, Jombang. Selain barang bukti tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga pembuat petasan.
”Dua orang, yakni AW dan SF, kami amankan. Nanti kami dalami,” terang Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto.
Terungkapnya keberadaan rumah produksi petasan itu bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya petasan di wilayahnya. Polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas mengendus salah satu rumah milik Abdul Wahid, 57, warga Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang diduga digunakan sebagai rumah pembuatan barang berbahaya tersebut.
Petugas terus mengintai aktivitas di rumah bidikannya. Selasa (13/6) sekitar pukul 11.00 penggerebekan dilakukan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto. Kedatangan petugas berseragam cokelat itu sontak membuat pelaku kelabakan. Meski mereka berusaha mengelak, setelah digeledah, petugas menemukan ribuan petasan berbagai ukuran.
Di antaranya, 2 ribu petasan ukuran sedang siap jual, 50 petasan ukuran besar siap jual, dan seribu selongsong petasan. Selain itu, polisi menemukan 50 kg belerang, 5 kg serbuk arang, serta 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan.
Tak berhenti di situ, petugas melacak asal barang-barang berbahaya tersebut dan berhasil mengendus identitas Karnowo, 50, warga Dusun Semelo, Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang disebut-sebut sebagai pemasok bahan pembuat petasan. Iring-Iringan kendaraan petugas segera menuju rumah pelaku.
Sayang, sebelum petugas datang, pelaku terlebih dahulu berhasil kabur. Meski begitu, didampingi unsur pemerintah desa setempat, polisi menggeledah isi rumah. ”Sesuai dugaan kami, 10 kg serbuk mesiu pembuat petasan berhasil ditemukan. Sayang, pelaku berhasil kabur,” katanya. Lagi-lagi, polisi menyita semua barang bukti dan membawanya ke mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepada petugas, Soni Affandi mengaku menjalankan usaha produksi petasan baru sebulan lalu. ”Memang sengaja disiapkan saat mendekati Lebaran,” ujarnya.
Padahal, lanjut Kapolres, produk petasan tersebut sangat berbahaya bagi keselamatan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal (1), (3) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Lembaran Negara Nomor 78 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup. (naz/nk/c24/end)

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
