Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Desember 2016 | 04.49 WIB

Gara-gara Lahan Bandara, Adik Susul Kakak ke Pengadilan

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Sitti Rabiah akhirnya harus berurusan dengan pengadilan. Ini setelah berkas perkara tersangka kasus pembebasan lahan bandara itu dinyatakan lengkap atau P21, pada Kamis, (15/12).



Dalam waktu dekat ini, Sitti Rabiah akan menjalani persidangan. Setelah itu, menyusul kakaknya, Rasyid yang akan bersidang. Rasyid adalah kepala dusun Baddo-Baddo, Maros. Keduanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Sultan Hasanuddin.



Dilansir dari Fajar (Jawa Pos Group), keduanya juga punya peran yang sama. Mereka ikut bertanda tangan dalam dokumen-dokumen tanah saat pembebasan lahan. Keduanya juga menerima sejumlah uang dari masyarakat senilai Rp500 ribu hingga Rp2 juta.



Sitti Rabiah diduga ikut membantu dalam pemalsuan dokumen pengalihan hak lahan.



"Berkas Sitti Rabiah sudah tahap dua, kemarin. Ia juga masih kita tahan di Lapas Gunung Sari," ungkap Kasi Penkum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Kamis,15 Desember.



Sebelumnya, Camat Mandai, Mahmud Usman dan Kepala Dusun Baddo-Baddo, Rasyid ditahan, pekan lalu. Kejaksaan mengaku tengah merampungkan berkas Rasyid untuk dilimpahkan ke pengadilan.



"Setelah rampung, dia (Rasyid) juga akan tahap dua," jelas dia.



Diketahui, kasus itu telah menelan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 sebesar Rp500 miliar. Luas lahan yang dibebaskan mencapai 60 hektare.



Pihak Bandara Hasanuddin awalnya hanya menaksir nilai pembebasan lahan itu sebesar Rp162 miliar. Tetapi, tiba-tiba membengkak hingga lebih dari Rp500 miliar.



"Akibat dari tindak pidana korupsi pada kasus lahan bandara kerugian negara Rp318 miliar. Itu sesuai data terakhir hasil audit BPKP," katanya.(fjr/sad/JPG)

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore