
BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini.
JawaPos.com - Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman denda dan penjaranya pun tidak main-main.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apapun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Ia memaparkan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Apalagi, lanjut dia jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia. Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan, menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi. “Dengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Agung.
Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten diantaranya, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim). Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.
“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya.
Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara. Yang mana, dua di antaranya merupakan buaya jenis Sapit dan jenis Muara. “Baru saja kita evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Agung, ada pula seekor buaya secara tidak sengaja tersangkut di jaring nelayan. “Karena buaya muara itu habitatnya bisa di air asin dan tawar, jadi daya jelajahnya lebih luas,” tukasnya. (vin/ang/fab/JPG)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
