Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 8 Mei 2017 | 07.50 WIB

Jangan Main-Main dengan Buaya, Bisa Denda Rp 100 Juta

BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini. - Image

BKSDA Kalteng ketika mengevakuasi buaya dari pemiliknya dari Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara, belum lama ini.

JawaPos.com - Larangan untuk memiliki atau memelihara hewan tertentu sudah jelas diatur dalam undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Ancaman hukuman denda dan penjaranya pun tidak main-main.


Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Kalteng Agung Widodo menjelaskan, setiap pelanggaran dapat dikenakan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut merujuk kepada Pasal 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.


“Pada Pasal 21 Ayat (2) juga menyebutkan, alasan apapun termasuk memelihara dapat dikenakan hukuman  pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Agung kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).


Ia memaparkan, dalam undang-undang itu tertera ketentuan ancaman pidananya yakni, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut. Apalagi, lanjut dia jika memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


Selain itu, lanjut dia, dalam pasal itu juga mencegah adanya pengiriman kulit, bagian-bagian tubuh satwa dilindungi dari suatu tempat ke tempat lain atau ke luar Indonesia. Begitu juga jika mengambil, merusak, memusnahkan,  menyimpan, memiliki telur atau sarang satwa yang dilindungi. “Dengan ketentuan pidananya, penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Agung.


Konservasi Wilayah II, BKSDA Kalteng yang berada di Pangkalan Bun membawahi lima kabupaten diantaranya, Kotawaringin Barat (Kobar), Lamandau, Sukamara, Seruyan dan Kotawaringin Timur (Kotim). Masing-masing daerah sudah berupaya keras mengimbau agar masyarakat mau mengikuti aturan tersebut.


“Kesadaran warga sudah tinggi, banyak yang dengan sukarela menyerahkan satwa dilindungi. Sejak 2016-2017 kami telah menyelamatkan tujuh ekor buaya baik temuan maupun yang diserahkan warga secara sukarela,” ungkapnya. 


Contohnya, belum lama ini pihaknya baru saja mengevakuasi tiga buaya dari warga Desa Petarikan, Kabupaten Sukamara. Yang mana, dua di antaranya merupakan buaya jenis Sapit dan jenis Muara. “Baru saja kita evakuasi dan langsung dilepasliarkan di Suaka Marga Satwa Lamandau,” tuturnya.


Kemudian, lanjut Agung, ada pula seekor buaya secara tidak sengaja tersangkut di jaring nelayan. “Karena buaya muara itu habitatnya bisa di air asin dan tawar, jadi daya jelajahnya lebih luas,” tukasnya. (vin/ang/fab/JPG)

Editor: Fadhil Al Birra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore